Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat: RUU HIP, Pendegrasian Pancasila Sebagai Ideologi Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 02 Juli 2020, 15:10 WIB
Demokrat: RUU HIP, Pendegrasian Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Agus Harimurti Yudhoyono dan Bambang Purwanto/Net
rmol news logo Munculnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR RI merupakan bentuk penurunan nilai-nilai dalam Pancasila sebagai idelogi negara.

"Secara yuridis munculnya RUU HIP merupakan pedegradasian Pancasila," ujar anggota Badan Legislasi DPR, Bambang Purwanto dalam keterangannya, Kamis (2/7).

Lebih jauh lagi, kata Bambang, mencermati isi RUU HIP juga menodai kemurnian Pancasila seperti tidak dimasukkanya TAP MPRS XXV/ 1966 juga masuknya pasal 6 ayat (1) tentang Trisila, ayat (2) tentang Ekasila.

"Hal ini tentu dapat masuk ke Ketuhanan yang berkebudayaan sehingga semakin menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Sehingga wajar kalau hampir semua kalangan menolak hadirnya RUU HIP ini," katanya.

Sambung politisi Partai Demokrat ini, Pancasila sebagai dasar negara sudah termaktub pada pembukaan UUD 1945 yang kemudian telah dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD sebagai sumber segala sumber hukum dan mempunyai posisi yang tertinggi dalam hirarki peraturan perudang-undangan.
 
Sebagaimana disampaikan Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, kata Bambang, sikap fraksi akan terus mendorong supaya RUU HIP dicabut dari daftar prolegnas dan tidak dilanjutkan lagi pembahasannya.

Dia pun berharap, fraksi-fraksi lain di Parlemen segera menyadari pemilik mandat dalam hal ini rakyat juga sudah meminta RUU HIP agar dicabut dari prolegnas.

"Tentu hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pengusul RUU HIP menarik usulannya, selesai sudah," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA