Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PB HMI: Bantuan Hukum Untuk Penyiram Novel Baswedan Sesuai Aturan, Keliru Jika Diadukan Ke Ombudsman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 02 Juli 2020, 16:23 WIB
PB HMI: Bantuan Hukum Untuk Penyiram Novel Baswedan Sesuai Aturan, Keliru Jika Diadukan Ke Ombudsman
Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma hardy/RMOL
rmol news logo Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta masyarakat jangan memperkeruh perkara penganiayaan atas diri Novel Baswedan yang sudah bergulir ke pengadilan dengan mencuatkan polemik melalui penyebaran opini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy, menilai polemik opini ini justru dapat menyesatkan persepsi publik terhadap fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan.

“Polemik opini semaksimal mungkin harus dihindarkan. Perdebatan dengan menonjolkan pendapat berdasarkan perspektif hukum sebisa mungkin dikedepankan sehingga masyarakat luas dapat memahami secara benar seputar perkara penganiayaan atas diri Novel Baswedan”, ujar Arya di Jakarta, Kamis (2/7).

Terkait laporan pengaduan Tim Advokasi Novel kepada Ombudsman RI,  Ketum PB HMI Arya Kharisma menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut seharusnya tidak terjadi bilamana Tim Advokasi Novel memahami secara benar maksud terkandung dalam PP 3/2003 Pasal 13 ayat 2.

“Pasal 13 ayat 2 pada PP 3/2003 menyangkut kewajiban Polri untuk memberi bantuan hukum kepada anggota Polri yang disangka atau didakwa pidana terkait pelaksanaan tugas. Pasal tersebut bahkan pada seluruh ketentuan dalam PP sama sekali tidak melarang pemberian bantuan hukum kepada anggota Polri yang tidak terkait pelaksanaan  tugas. Jika terkait tugas, PP mewajibkan Polri memberi bantuan hukum” jelas Arya.

Dengan demikian, Arya menilai keputusan Mabes Polri memberi bantuan hukum kepada kedua terdakwa perkara Novel sudah benar dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.  Arya berpendapat, membuat laporan pengaduan kepada Ombudsman RI adalah langkah yang tidak perlu.

Arya mengimbau agar ketentuan PP dipahami secara benar sebelum melangkah lebih jauh seperti membuat laporan pengaduan untuk menghindari terjadinya penyesatan publik, dan semata-mata hanya untuk kepentingan opini.

“Pemberian bantuan hukum kedua terdakwa perkara Novel tidak melanggar PP 3/2003 sebaliknya (bantuan hukum) selaras dengan amanat PP 42/2010 tentang Hak-Hak Anggota Polri. Pasal 5 huruf b menyebutkan bahwa seluruh anggota Polri berhak atas bantuan hukum," papar Arya.

Pemahaman parsial atau keliru terhadap peraturan perundang-undangan yang kemudian dijadikan dasar dalam membuat laporan pengaduan seperti dilakukan Tim Advokasi Novel dapat menjadi kontraproduktif.

Ke depan, Ketum PB HMI ini meminta Tim Advokasi agar lebih-hati bertindak agar tidak merugikan Novel Baswedan.

“Sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan, Novel Baswedan harus kita dukung sepenuhnya, namun jangan sampai kasus atau perkara Novel ini dijadikan komoditas politik untuk keuntungan kelompok tertentu dengan merugikan kelompok lain,” pungkas Arya.

Senin (29/6) Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Kadiv Hukum Polri yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Polri untuk kedua terdakwa pada perkara Novel kepada Ombudsman RI atas tuduhan maladministrasi sehubungan pemberian bantuan hukum kepada terdakwa yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 3/2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA