Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diputus Bebas Murni, Kuasa Hukum Selviana Wanma: Tuduhan Buron Dan Diciduk Itu Sangat Keji!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 03 Juli 2020, 00:42 WIB
Diputus Bebas Murni, Kuasa Hukum Selviana Wanma: Tuduhan Buron Dan Diciduk Itu Sangat Keji<i>!</i>
Selviana Wanma (tengah berbaju merah) dan Johnson Pandjaitan (ketiga dari kiri)/Istimewa
rmol news logo Putusan bebas murni yang dikabulkan Mahkamah Agung dalam hasil peninjauan kembali (PK) Ketua Golkar Raja Ampat, Selviana Wanma pada kasus dugaan korupsi menjadi bukti tuduhan yang selama ini ditujukan kepadanya terbantahkan.

“Putusanya adalah bebas murni, inilah salah satu upaya kita agar situasi menunggu prosedural tidak digunakan oleh oknum-oknum yang menyatakan Ibu Selvi lari, buron, atau Ibu Selvi DPO. Itu tuduhan yang sangat keji, padahal faktanya tidak begitu," kata Penasihat Hukum SW, Jhonson Pandjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/7).

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM pada kepengurusan DPD Golkar Raja Ampat ini menyesalkan tuduhan tersebut yang tak hanya bergulir di publik, tetapi secara resmi diajukan oleh petinggi-petinggi Partai Golkar Papua Barat.

Padahal menurutnya, mereka tahu duduk perkara kasus yang menyeret nama Ketua Golkar Raja Ampat tersebut.

“Terus terang kita ini bersama-bersama. Kenapa Bersama-bersama? Karena saya ini juga pengurus Golkar Raja Ampat, yang berangkat sama-sama dari rumahnya Ibu Selvi untuk melantik. Kok tuduhan-tuduhan itu dimunculkan di publik, membohongi masyarakat dan membohongi partainya sendiri,” sesalnya.

Di sisi lain, putusan yang tertuang dalam putusan nomor: 134 PK/PID.SUS/2020 tertanggal 25 Juni 2020 disambut positif oleh Selviana Wanma. Ia mengaku selama beberapa bulan belakangan ini merasa dizolimi oleh oknum-oknum melalui pemberitaan di beberapa media, baik lokal maupun nasional.

Dengan putusan bebas murni tersebut, ia berharap pengurus Golkar Raja Ampat dan jajaran Komisariat Distrik (Pimpinan Kecamatan) tidak lagi menghiraukan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya karena itu adalah fitnah dan tidak terbukti berdasarkan keputusan bulat tiga hakim tanpa ada dissenting opinion (pendapat berbeda).

“Puji Tuhan saya diberikan kebebasan murni, selama beberapa bulan ini saya hampir dizolimi oleh oknum-oknum, hari ini saya merasa bahagia. Hukum harus diselesaikan secara hukum, hukum tidak boleh dibawa ke ranah politik, dan begitu juga sebaliknya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA