Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU HIP Bisa Dicabut Dari Prolegnas, Bukan Ganti Baju Jadi RUU PIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 03 Juli 2020, 09:07 WIB
RUU HIP Bisa Dicabut Dari Prolegnas, Bukan Ganti Baju Jadi RUU PIP
Anggota Baleg Fraksi Demokrat, Bambang Purwanto/Net
rmol news logo Mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) secara prosedur bukanlah hal yang sulit dilakukan.

Anggota Baleg DPR RI Bambang Purwanto menyebutkan, RUU HIP memang sudah masuk daftar prolegnas berdasarkan inisiatif DPR. Tetapi, draf tersebut belum dibahas karena pemerintah ingin mempelajari.

"Pada rapat dengan Menkumham tanggal 2 Juli 2020 di Baleg, pemerintah masih mempelajari RUU HIP," ujar Bambang Purwanto kepada wartawan, Jumat (3/7).

Politisi Partai Demokrat ini menguraikan sejumlah aturan UU yang memungkinkan RUU HIP segera dicabut dari daftar prolegnas.

"Sesuai amanat UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 15/2019 tentang perubahan atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa pada pasal 70 ayat (1) berbunyi "Rancangan Undang-undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden"," jelasnya.

"Berdasarkan pasal tersebut jelas secara prosedur UU HIP dapat dicabut dari daftar RUU di prolegnas," dia menegaskan.

Apalagi, sambungnya, saat ini RUU HIP mendapat penolakan dari kalangan masyarakat secara luas sebagai pemilik mandat dari keterwakilan anggota DPR RI.

Akan tetapi, bukannya merespons pemilik mandat yang meminta RUU HIP dicabut. Beberapa politisi malah ada wacana mengganti nomenklaturnya menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

"Ini sama saja hanya ganti baju. Ada apa kok ngotot banget? Semoga semua para pemegang mandat segera menyadari sepenuh hati," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA