Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbitkan Protokol Perjalanan Dalam Negeri, Kemenkes Wajibkan Orang Miliki Kartu Kewaspadaan Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 03 Juli 2020, 13:33 WIB
Terbitkan Protokol Perjalanan Dalam Negeri, Kemenkes Wajibkan Orang Miliki Kartu Kewaspadaan Kesehatan
Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto/Net
rmol news logo Untuk mencegah terjadinya penularan virus corona baru (Covid-19) di masa penerapan tatanan hidup baru atau new normal, Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto menerbitkan satu protokol.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020, Terawan berusaha mengatur tentang penerapan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di Bandara Udara (Bandara) dan Pelabuhan.

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dijelaskan, tujuan dari diterbitkannya SE tersebut ialah sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan.

Pengawasa yang akan dilakukan nantinya ditugaskan kepada dinas kesehatan daerah, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta panduan bagi lintas sektor terkait dan juga masyarakat.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan," ujar Terawan.

Dari beberapa protokol yang sudah sering digaungkan seperti, melakukan cek kesehatan sebelum melakukan perjalanan, menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak, Menkes juga mewajibkan orang-orang yang melakukan perjalan untuk mempunyai Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

"Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik," terangnya.

Kartu tersebut nantinya menjadi satu dokumen yang wajib dibawa oleh pelaku perjalananan, bersama dengan beberapa dokumen seperti surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan.

Pada saat pembelian tiket pesawat dan atau kapal, Terawan menerangkan bahwa pelaku perjalanan wajib membawa dokumen-dokumen tersebut, menunjuntuk ditunjukkan ke pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.

"Dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) serta telah mengisinya," sambungnya.

Protokol yang telah ditetapkan ini berlaku bagi penumpang dan awak pesawat atau kapal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA