Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Heboh Soal Reklamasi Ancol, Ini Fakta Yang Sebenarnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 03 Juli 2020, 14:32 WIB
Heboh Soal Reklamasi Ancol, Ini Fakta Yang Sebenarnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, menegaskan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol tak terkait dengan proyek reklamasi yang sudah dibatalkan Gubenur DKI, Anies Baswedan/Repro
rmol news logo Izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang berada di Jakarta Utara menimbulkan polemik. Karena ada masyarakat yang menduga hal ini terkait dengan proyek reklamasi yang sudah pernah dibatalkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Agar tidak berlarut-larut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, pun menjelaskan bahwa izin perluasan kawasan Ancol digunakan untuk menampung hasil pengerukan sungai-sungai di ibukota lewat program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).

Pengerukan tersebut dilaksanakan di 5 waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir, yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak 2009.

Ditegaskan Saefullah, proyek ini adalah bagian yang terpisah dari Reklamasi 17  pulau buatan di Teluk Jakarta yang akhirnya dibatalkan Gubernur Anies Baswedan.

"Selama beberapa tahun ini memang sudah terdapat kurang lebih 20 hektare 'Tanah Timbul' yang ada di Ancol Timur, dihasilkan dari lumpur hasil pengerukan sungai-sungai di Jakarta," jelas Saefullah saat memberikan konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/7).

"Nah kemarin dibuatkan Kepgubnya agar bisa mendapat sertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Untuk diketahui, 'Tanah Timbul' hasil pengerukan tersebut ditumpuk di Pantai Utara Jakarta. Tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Proses ini pun sudah berjalan selama 11 tahun dan dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem Pantai Utara Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237/2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 ha dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 ha yang ditandatangani pada 24 Februari 2020.

Pemprov DKI sendiri berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.

Di antaranya, pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan Museum Internasional Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut. Peletakkan batu pertama museum itu telah dilakukan pada Februari 2020.

Selain itu, perluasan kawasan Ancol yang men jadi lokasi penampungan hasil pengerukan sungai juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kerap terdampak banjir, karena turut membantu wilayah mereka agar tidak kembali terkena banjir saat musim hujan.

“Ini juga bagian dari pengembangan MRT yang akan sampai ke Ancol,” pungkas Saefullah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA