Hal itu disampaikan Jaja Ahmad usai bertemu dengan pimpinan KPK yang berlangsung sekitar 1,5 jam.
"Agendanya berkaitan dengan tugas-tugas di Komisi Yudisial tentunya ada pertukaran data antara KY dengan KPK, tentunya yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial," ucap Jaja Ahmad Jayus kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/7).
Selain itu kata Jaja, pihaknya juga akan melakukan seleksi Hakim Adhoc di Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan melakukan seleksi hakim adhoc di Mahkamah Agung baik Tipikor maupun PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) tentunya sebagaimana biasa kita memperoleh data juga dari KPK. Nah ini dalam rangka menjalin komunikasi itu," terang Jaja.
Prosesnya kata Jaja, pihaknya akan mengirimkan surat untuk memperoleh data dan akan di analisis oleh KPK.
"Nanti KY mengajukan surat ke sini untuk memperoleh data, kemudian nanti KPK memberikan analisisnya sesuai dengan permintaan dari Komisi Yudisial," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: