Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Unjuk Rasa Di Istana Merdeka, Ini Tuntutan Para Wali Murid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 03 Juli 2020, 16:42 WIB
Unjuk Rasa Di Istana Merdeka, Ini Tuntutan Para Wali Murid
Para wali murid saat demonstrasi di depan Istana Merdeka/RMOL
rmol news logo Ratusan orang tua murid yang mengatasnamakan Paguyuban Orang Tua Siswa Korban Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020 melakukan unjuk rasa di depan taman pandang Istana Merdeka hari ini, Jumat (3/7).

Para orang tua murid menilai, PPDB tidak adil lantaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 44/7 terkait Zonasi.

Polemik PPDB bermula karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta dinilai diskriminatif lantaran penerimaan calon siswa lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi dan prestasi.

Koordinator Paguyuban Orang Tua Siswa Korban PPDB DKI 2020, Ratu Yunita Ayu mengatakan, akibat dari PPDB yang diskriminatif banyak siswa yang jatuh sakit hingga melakukan percobaan bunuh diri.

"Kami menuntut kepada Pemda DKI melalui Dinas Pendidikan DKI untuk segera melakukan PPDB ulang khususnya jalur Zonasi pada tingkat SMP dan SMA," ujarnya

Selain itu, para orang tua murid juga meminta Dinas Pendidikan melakukan revisi atas Juklak (petunjuk pelaksana) dan Juknis (petunjuk teknis) yang tercantum pada SK Kepala Dinas Pendidikan.

"Khususnya kriteria seleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal peserta didik ke sekolah dan kuota jalur Zonasi minimal 50 persen dari total daya tampung sekolah," sambungnya.

Paguyuban Orang Tua Siswa Korban Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020, meminta Dinas Pendidikan untuk sesegera mungkin melaksanakan PPDB ulang atau PPDB kedua khususnya jalur zonasi dan bila dirasa perlu dilakukan pula pada jalur afirmasi.

Para orang tua murid meminta bagi peserta didik yang sudah diterima pada PPDB pertama tetapi tidak diterima pada PPDB ulang atau PPDB kedua, tanpa adanya unsur kesengajaan dengan tidak mendaftar ke sekolah terdekat, Dinas Pendidikan DKI wajib menyalurkan ke sekolah lain di wilayah zonasi yang sama.

"Atau memberikan kompensasi berupa beasiswa selama 3 tahun bagi peserta didik tersebut," demikian tuntutan tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA