Tuntutan yang dianggap ringan itu menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat berharap terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman yang berkeadilan.
Kendati demikian, Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus menilai jika ada pihak berperkara, baik terdakwa atau jaksa penuntut, yang merasa tidak puas atas putusan hakim nantinya, maka bisa menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.
"Ya kalau tidak puas dengan putusan ya (silakan) banding, kasasi," ucap Jaja Ahmad Jayus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).
Selain itu, kata Jaja, pihak KY akan melakukan proses jika ada laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Kalau ada laporan kita proses, kalau tidak ada pelanggaran etik kita nyatakan tidak terbukti, kalau ada pelanggaran kode etik kita nyatakan terbukti," pungkasnya.
*Karena kurang akurat, judul dan berita ini telah mengalami perubahan. Tidak benar ada kalimat Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus yang langsung menyebut nama Novel Baswedan seperti sebelumnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: