Persoalan ini mendapat sorotan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurthi Yudhoyono.
Dalam cuitannya di akun Twitter @AgusYudhoyono, ia menilai pertambahan kasus positif kemarin menjadi tambahan beban tenaga medis. Namun ia menyayangkan kebijakan pemerintah yang hingga hari ini belum maksimal mencairkan dana insentif tenaga kesehatan.
"Diluar harapan, pelonggaran kegiatan publik membuat wabah makin menyebar. Kasus positif diatas 1.000/hari dengan rekor tercatat 1.624 kasus (1/7). Sudah 39 dokter, 31 perawat gugur akibat Covid-19. Tapi pencairan insentif untuk tenaga medis baru 8,57 persen dari anggaran sebesar Rp 5,6 triliun," ungkap sosok yang lerab disapa AHY ini, Jumat (3/7).
Untuk itu, Putra Sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut meminta pemerintah untuk memangkas jalur prosedural dan birokratis yang terkait pencairan dana insentif tenaga kesehatan.
"Kami Partai Demokrat mendorong pemerintah untuk mempercepat proses pencairan insentif para tenaga medis dengan memotong jalur birokrasi dan melibatkan
stakeholder kesehatan untuk proses verifikasi serta validasi tenaga kesehatan yang terdaftar di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Menurut AHY, khusus proses verifikasi dan validasi tenaga kesehatan dapat dilakukan dengan mengaktifkan “Help Desk†di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk membantu pelaporan.
"Pemerintah juga dapat membuat sistem pelaporan online yang terhubung dan terintegrasi bekerjasama dgn BPJS Kesehatan," tuturnya.
Lebih lanjut, AHY berharap, pemerintah bisa mendukung penuh bidang kesehatan, seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 (UU Corona).
"Harus segera direalisasikan. Kejelasan insentif bagian dari apresiasi atas keteguhan mereka. Kami yakin tenaga medis bekerja profesional, tanpa berharap imbalan. Tapi janji Pemerintah harus direalisasi," demikian Agus Harimurthi Yudhoyono menutup.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: