Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jimly Asshiddiqie: Evaluasi Semua RUU Prolegnas, Masih Relevan Tidak Pasca Covid-19?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 04 Juli 2020, 01:13 WIB
Jimly Asshiddiqie: Evaluasi Semua RUU Prolegnas, Masih Relevan Tidak Pasca Covid-19?
Jimly Asshiddiqie/Net
rmol news logo Cendikiawan muslim Jimly Asshiddiqie mengaku sempat diminta Badan Legislasi DPR RI untuk membahas perihal 50 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Jimly Asshuddiqie menyebutkan, undangan Baleg tersebut salah satunya untuk meminta pendapat terhadap pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.

“Sebelum ada Covid-19, saya ditelfon oleh Baleg, sesudah mantan Mensetneg Bambang Kesowo diundang, dia (Bambang) enggak setuju soal itu (omnibus law),” ujar Jimly dalam acara webinar ICMI yang membedah omnibus law, Jumat (3/7).

Jimly menyebutkan, saat dihubungi Baleg itu dia meminta agar jangan dulu membahas omnibus law RUU Cipta Kerja lantaran adanya pandemik Covid-19.

“Bukannya cipta kerja saya bilang, ini sebagai metode, nanti saya sampikan sebaiknya jangan dulu (dibahas) sekarang,” katanya.

Dia meminta agar pemerintah dan parlemen membahas omnibus law RUU Cipta Kerja ini setelah Covid-19 berlalu.

“Nanti saja setelah Covid-19 selesai, sekarang fokus saja dulu, karena menyangkut masalah-masalah yang banyak, hak-hak dan kewajiban yang menyangkut kepentingan umum. Jadi tidak akan ada partisipasi publik dan itu nanti akan menimbulkan banyak masalah apalagi ada Covid-19,” jelasnya.

Menurutnya, bukan hanya omnibus law saja, tetapi 50 RUU prolegnas tidak relevan lagi untuk dibahas saat adanya wabah Covid-19. Parlemen dan pemerintah diminta untuk evaluasi terlebih dahulu sebelum menajutkan pembahasannya.

“Saya bilang skenario sebanyak 50 RUU sebagai prioritas prolegnas 2020 semuanya disusun sebelum Covid-19, sekarang sesudah Covid-19, sebelum dibahas dievaluasi dulu masih relevan enggak subtansi dari semua kebijakan itu,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA