Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

HIPMI: Tayangan Berbasis Internet Perlu Diatur Sesuai UU Penyiaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 04 Juli 2020, 03:38 WIB
HIPMI: Tayangan Berbasis Internet Perlu Diatur Sesuai UU Penyiaran
Ilustrasi provider layanan tayangan berbasis internet/Net
rmol news logo Tayangan yang berbasis internet atau biasa disebut layanan digital over the top (OTT) telah menjadi bisnis model baru dalam industri penyiaran, sehingga harus ada yang mengatur dan mengawasinya khususnya pada konten yang ditayangkan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Hubungan Media badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anthony Leong berpendapat, cakupan UU Penyiaran harus direvisi sehingga turut mencakup media baru seperti platform siaran streaming ataupun penyiaran berbasis internet.

Kata Anthony, dengan langkah itu, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap konten atau informasi yang beredar lewat platform digital tersebut.

"Televisi streaming seperti Netflix, GoPlay, Viu selama ini begitu bebas menayangkan konten atau film tanpa ada yg mengawasi.  Sementara pada televisi konvensional sangat diatur kontennya melalui P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran) yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)Ini tidak fair," kata Anthony di Jakarta (3/7).

Menurut Anthony, banyaknya tayangan berbasis internet asing mulai menjamur di Indonesia. Berbagai platform itu telah mendapatkan penghasilan dari iklan tapi bebas dari kewajiban pajak.

Pakar komunikasi digital itu menambahkan, langkah pengawasan penyiaran pada platform online sudah terlebih dulu dilakukan oleh beberapa negara maju seperti Turki dan Singapura.

Kedua negara itu memiliki argumentasi, negara kemudian dapat mengontrol sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas.

"Media itu agen sosialisasi, entah media cetak atau media sosial, offline maupun online. Semua sama-sama dapat membentuk dan menggiring opini masyarakat. Fungsi pengawasan sebenarnya lebih ke arah untuk menjaga keamanan nasional, bukan sekadar sensor kepantasan pada konten dengan kategori dewasa yang berbau pornografi," lanjutnya.

Lebih lanjut Anthony menjelaskan, harmonisasi antara Netflix dan Youtube dengan televisi FTA dan kreator konten nasional segera dilakukan seperti di Australia. Pemerintah Negeri Kanguru meminta Netflix dan Youtube untuk menayangkan konten lokal dan meminta mereka bergabung dengan televisi bebas bayar.

"Prinsipnya perlu didefinisikan detail makna penyiran. Menurut saya penyiaran kepada masyarakat dalam bentuk apapun perlu diatur, diawasi, dan dikendalikan dengan regulasi yang sinkron," katanya.

Stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan definisi Penyiaran pada UU Penyiaran yang sudah ada.

Keduanya mendorong agar perusahaan penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) dilakukan pengawasan terhadap isi siaran mereka.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA