Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Tipikor Anwar Yang Diangkat Jadi Komisaris BUMN Pernah Tangani Kasus Eks Dirut Pertamina, Dan Saat Ini Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 04 Juli 2020, 07:59 WIB
Hakim Tipikor Anwar Yang Diangkat Jadi Komisaris BUMN Pernah Tangani Kasus Eks Dirut Pertamina, Dan Saat Ini Jiwasraya
Hakim Tipikor Anwar/Net
rmol news logo Pembenahan BUMN masih jauh panggang dari api. Pasalnya, banyak norma sosial yang dilanggar dalam penempatan direktur dan komisaris hingga level manager yang menarik sejumlah kalangan dari struktur hukum mulai dari TNI, Polri dan hakim juga pejabat BPK sebagai punggawa audit keuangan negara.

Demikian disampaikan Direktur Legal Culture Institute, M. Rizqi Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/7).

Menurut Rizqi Azmi, rotasi memang sudah menjadi rahasia umum tatkala BUMN selalu didorong untuk mempercepat aktifitas, namun di sisi lain ada phobia terhadap persoalan hukum.

"Jadi dari beberapa riset yang pernah dibuat Legal Culture Institute, 50 persen BUMN mencari pengamanan dengan menempatkan struktur hukum dalam jabatan strategis. Pola ini sudah menjadi pola lama yang apabila Erick Thohir (Menteri BUMN) memakainya maka BUMN tidak akan ada perubahan sesuai dengan janjinya," terang Rizqi Azmi.

Pihaknya selalu mendorong BUMN bisa bertindak profesional dan jauh dari koordinasi politik yang akan memicu persoalan korupsi di internal BUMN. Seperti law enforcement conspiracy theory yang selalu melibatkan pengamanan dan berujung kongkalikong serta sharing project sebagai timbal balik. Persoalan ini yang kemudian menjadi cost yang berat oleh investor yang bekerjasama dengan BUMN.

Terkait Hakim adhoc Tipikor di PN Jakpus, Anwar yang ditunjuk sebagai komisaris di Pertamina Patra Niaga menyisakan pertanyaan kepada Menteri BUMN dan BOD Pertamina. Rizqi Azmi mengaku heran, kenapa harus menunjuk hakim yang sedang bertugas sebagai komisaris walaupun sesaat setelah itu dia mundur sebagai Hakim.

"Ini tergolong aneh dan dipaksakan. Dalam posisi RUPS pastilah persoalan profesionalitas akan dikedepankan dalam prinsip manajeman organisasi yang sehat. Hal ini mengindikasikan pola lama yang menarik struktur hukum untuk kepentingan sesuatu hal misalkan apakah kemungkinan seperti Hakim Anwar pernah dissenting opinion dalam membela karen mantan dirut yang divonis bersalah di persidangan Tipikor, kemudian ini yang menjadi conflict of interest," tuturnya.

Dari substansi hukum, lanjut Rizqi Azmi, maka UU BUMN 19/2003 harus direvisi, karena beberapa pasal terkait seleksi jabatan komisaris dan direksi tidak dipaparkan dengan jelas seperti Pasal 30 yang memandatkan langsung kepada Kepmen bukan PP, dan sebenarnya bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 33 yang hanya menyatakan melarang rangkap jabatan dalam kontek sejenis BUMN dan perusahaan biasa atau terhadap jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan, dan di ayat berikutnya hanya di state sesuai aturan perundang-undangan yang menjadikan pasal ini bias dan banyak celah hukumnya.

Termasuk pengangkatan Hakim Anwar yang awalnya bisa sah dinyatakan rangkap jabatan, namun sesaat setelah itu mengundurkan diri. Seharusnya ada regulasi yang mengatur dari tahapan awal RUPS menteri beserta BOD Pertamina langsung mencari orang-orang yang betul dan sah tidak bekerja di bidang manapun, namun dia mempunyai kapasitas yang memadai.

Dalam konteks psychology of law terdapat monitoring terhadap perilaku dalam ruang pengadilan, baik interaksi pelaku dengan jaksa, hakim dan pengacara begitupun korban dengan hakim, pengacara dan jaksa.

"Nah, kontek ini yang seharusnya dideliver kepada pemangku jabatan apapun dan memberikan pesan bahwa seharusnya kalau ingin mengangkat struktur hukum menjadi komisaris dan direksi BUMN harus ada jedah berhentinya seseorang sebagai penegak hukum, misalkan setelah 5 atau 10 tahun pensiun sebagai hakim, polisi, jaksa dan pengacara maka barulah bisa seseorang di seleksi di RUPS," sebut Rizqi Azmi.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi conflict of interest yang mungkin saja dialami seperti Hakim Anwar karena saat ini beliau masih tercatat di website PN Jakpus dengan tugas krusial sebagai Hakim Tipikor, dan banyak bersinggungan denga kasus high profile.

"Seperti kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana YPPI, dan kasus e-KTP, mengadili kasus korupsi terpidana eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan dan eks Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Saat ini pun masih tercatat sebagai Hakim yang menangani kasus Jiwasraya," ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut Rizqi Azmi, Erick Thohir harus belajar banyak tentang budaya hukum sebagai punggawa dalam konstitusi. Tidak cukup berbicara tentang manajerial organisasi belaka.

"Karena kan kembali pada persoalan moral dan integritas direksi dan komisaris BUMN sebagai pemegang amanat rakyat untuk membangun Indonesia dan mensejahterakan bangsa secara profesional," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA