Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA SERENTAK 2020

Patuh Putusan MK, Demokrat Tidak Akan Calonkan Figur Tercela

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 04 Juli 2020, 14:44 WIB
Patuh Putusan MK, Demokrat Tidak Akan Calonkan Figur Tercela
Politisi senior Demokrat, Syarief Hasan/Net
rmol news logo Partai Demokrat memastikan tidak akan mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba pada Pilkada 9 Desember 2020.

"Tidak mungkinlah (Demokrat usung calon kepala daerah mantan pengguna narkoba). Pokoknya itu tidak mungkinlah," ujar politisi senior Demokrat, Syarief Hasan saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/7).

Menurut wakil ketua MPR ini, Demokrat akan selektif mengusung figur-figur calon kepala daerah. Rekam jejak figur yang minta dukungan ke Demokrat juga sudah pasti diperhatikan.

Jelas Syarief, Demokrat memiliki terget kemenangan 60 persen pada hajatan dan pesta demokrasi daerah lima tahunan tersebut.

"Target kemenangan 60 persen. Iya sudah banyak (bakal calon kepala daerah yang minta dukungan ke Demokrat)," ucapnya.

Lebih lanjut, Syarief menambahkan Demokrat pasti mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

"Seharusnya itu memang putusan MK mengikat. Tapi kalau menyangkut pemilu itu kan domainnya ada di KPU, iya kan. Kita lihat nanti KPU gimana," sebutnya.

Syarief juga meminta semua partai politik mematuhi apa yang sudah diputuskan MK tersebut. Tidak boleh keputusan MK yang sudah final dan mengikat tersebut dilanggar.

"Kalau Demokrat komit tentang hal (putusan MK) itu," tutupnya.

Larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh MK. Putusan MK berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA