Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Langgar UU 21/2000, PT CMK Dinilai Federasi Serikat Pekerja Telah Lecehkan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 04 Juli 2020, 23:52 WIB
Diduga Langgar UU 21/2000, PT CMK Dinilai Federasi Serikat Pekerja Telah Lecehkan Negara
Federasi Serikat Pekerja KEP mendukung penuh upaya karyawan PT CMK untuk mendapatkan keadilan atas PHK yang mereka terima/Istimewa
rmol news logo Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Central Mega Kencana (CMK) disorot Federasi Serikat Pekerja. Pasalnya, para karyawan yang di-PHK hanya mendapat kompensasi seadanya.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav 64 No 177A, Jakarta Selatan, itu telah melakukan PHK sejak menjelang hari raya Idul Fitri. Menurut informasi, perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan perhiasan intan dan berlian itu memiliki 1.200 tenaga kerja.
 
Tak hanya memberi kompensasi seadanya, bahkan 5 orang pengurus inti Serikat Pekerja KEP turut di-PHK. Tindakan tersebut mengindikasi ada tindakan union busting atau pemberangusan serikat pekerja dan pelanggaran atas UU No 21 tahun 2000.

Atas perlakuan perusahaan tersebut, perangkat organisasi Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP) -mulai dari PUK, DPC, dan DPD- mengadakan rapat koordinasi khusus dengan DPP pada Jumat kemarin (3/7) di kantor DPP FSP KEP Jalan Dato Tonggara, Jakarta Timur.

"Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Hubungan antara pengusaha dan pekerja sudah diatur sedemikian rupa melalui Undang-undang. Melanggarnya secara sengaja sama halnya telah melecehkan negara," jelas Sahat Butar Butar yang memimpin rapat tersebut, melalui keterangan Sekretaris Media & Publikasi DPP FSP KEP-KSPI, Sujarwo, Sabtu (4/7).

Ditambahkan Ketua Umum FSP KEP, Sunandar, seyogyanya pengusaha bisa menghargai jerih payah buruh yang sudah puluhan tahun ikut andil dalam membangun dan mengembangkan perusahaan.

"Wabah Covid-19 memang mengganggu jalannya perekonomian, akan tetapi PHK sepihak bukanlah solusi yang baik. Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan," tegas Sunandar saat mengunjungi PUK SP KEP PT CMK, Sabtu (4/7).

"Sebagaimana diputuskan dalam rapat konsolidasi di kantor DPP kemarin, organisasi mem-backup penuh perjuangan buruh di PT CMK dan akan membentuk Tim Advokasi gabungan dari PUK, DPC, DPD dan DPP untuk memperjuangkan agar mereka dapat dipekerjakan kembali. Apabila pengusaha masih mempertahankan kesalahannya maka akan diambil tindakan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA