Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Langgar Aturan, Iklan Sosialisasi DBHCHT Malang Tetap Dinilai Kurang Etis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 05 Juli 2020, 05:49 WIB
Tak Langgar Aturan, Iklan Sosialisasi DBHCHT Malang Tetap Dinilai Kurang Etis
Iklan sosialisasi DBHCHT Kabupaten Malang yang dianggap tidak etis karena menjelang Pilkada/Repro
rmol news logo Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, desain pemuatan iklan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2020 ini mengalami perubahan. Hanya menampilkan foto Bupati Malang dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang.

Padahal sebelumnya, pemuatan iklan-iklan sosialisasi DBHCHT Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten menyertakan foto dari Kepala Bea dan Cukai Malang, Bupati, dan Sekda.

Iklan DBHCHT itu pun dikritisi pengamat politik dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Wawan Sobari. Secara aturan, menurut Wawan, tidak ada yang dilanggar. Namun pada tahun 2020 ini akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), termasuk Kabupaten Malang, sehingga perubahan desain iklan tersebut menjadi kurang etis.

“Terjadinya perubahan desain seperti itu, secara aturan tidak ada yang dilanggar. Tapi, jika melihat perubahan, itu sudah ada kepentingan. Sehingga persoalannya hanya kurang etis. Karena beliau sudah berikrar maju Pilkada,” kata Wawan, saat dihubungi via telepone seluler, Sabtu (4/7)

Wawan menambahkan, outdoor displayed campaign seperti lewat baliho, spanduk, bahkan iklan di sosialisasi pemberatasan rokok ilegal dari DBHCHT ini, dengan gambar calon terpampang masih efektif untuk mendorong popularitas atau rekognisi calon di mata pemilih.

"Sejak 2010 hingga sekarang saya melakukan pengamatan, tidak ada yang berubah. Outdoor displayed campaign seperti lewat baliho, spanduk, termasuk gambar pada iklan sosialiasi pemberantasan rokok ilegal DBHCHT Pemkab Malang ini sangat efektif untuk pengenalan dan popularitas. Masyarakat mengetahui calon itu dari foto, dan perlu diingat, pada Pilkada surat suara ada fotonya. Sehingga bisa saja desain diatur seperti itu,” bebernya.

Disinggung apakah ini dikatakan sebuah bagian dari kampanye, Wawan mengatakan, saat ini secara formal belum. Namun dalam teori politik, itu adalah kelebihan dari petahana, yang mana memiliki kesempatan kampanye permanen.

“Ini belum bisa dikatakan kampanye secara formal. Karena belum ada penetapan calon resmi. Tetapi dalam teori politik disebut kampanye permanen. Maksudnya, apa pun program beliau bertemu dengan warga kemudian warga mengidentifikasi wajahnya. Sehingga dari sisi itu sudah diuntungkan. Apalagi petahana bisa mengerahkan sumber daya, atau memiliki pengaruh untuk mengarahkan kebijakan dan implementasinya,” terang lulusan S3 dari Flinders University of South Australia ini.

Perlu diketahui, pada Pilkada Serentak 2020 ini, Bupati Kabupaten Malang HM Sanusi, kembali mencalonkan diri dan diusung oleh salah satu partai sebagai bakal calon bupati. HM Sanusi berpasangan dengan Didik Gatot Subroto sebagai calon wakil bupati yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Malang.

Kini foto keduanya terpampang dalam iklan sosialisasi DBHCHT Kabupaten Malang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA