Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Iwan Sumule Cium Ada Konspirasi Loloskan Djoko Tjandra Masuk Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 05 Juli 2020, 09:28 WIB
Iwan Sumule Cium Ada Konspirasi Loloskan Djoko Tjandra Masuk Indonesia
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net
rmol news logo Kehadiran terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang telah bertahun-tahun menjadi buron tidak akan mulus tanpa ada campur tangan dari pihak lain.

Begitu hipotesa Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang menganggap kehadiran Djoko Tjandra bukan hal biasa.

“Ada dugaan kesengajaan loloskan Djoko Tjandra masuk Indonesia untuk urus permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya,” ujar Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/7).

Dalam kasus ini, dia menyoroti keterangan dari Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang mengenai kronologi status Djoko Tjandra.

Alvin menjelaskan bahwa pada 24 April 2008, KPK telah meminta pencegahan terhadap Djoko yang berlaku selama 6 bulan. Pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari interpol atas nama Djoko Tjandra.

Menyusul kemudian, pada 29 Maret 2012 Kejaksaan Agung mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan.

Alvin turut menjelaskan bahwa pada 12 Februari 2015 ada permintaan DPO dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Tjandra alias Joe Chan. Saat itu Joe Chan disebut telah berstatus sebagai warga negara Papua Nugini.

Ditjen Imigrasi lalu menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Sementara pada 4 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014. Penghapusan itu terjadi karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

Alhasil, Ditjen Imigrasi menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Lalu pada 27 Juni 2020, Ditjen Imigrasi kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

Dari penjelasan itu, Iwan Sumule merangkum bahwa Djoko Tjandra bisa leluasa masuk ke tanah air karena ada yang menghapus red notice-nya. Padahal seharusnya red notice tidak memiliki batasan waktu. Red notice sendiri akan hilang jika ada pihak yang mencabut atau menghapus.

Publik, sambungnya, harus tahu bahwa red notice berbeda dengan cekal yang memiliki batasan waktu.

“Artinya, perlu pencabutan “red notice" baru Imigrasi bisa hapus nama DT dari sistim perlintasan imigrasi,” tutup Iwan Sumule.

Dari sinilah muncul dugaan konspirasi tersebut. Iwan Sumule mencium ada pihak yang coba dengan sengaja meloloskan Djoko Tjandra dengan cara menghapus red notice.

“Dengan adanya pemberitahuan penghapusan nama Djoko Tjandra dari “red notice" oleh NCB, pihak Imigrasi bisa hapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan,” tekannya lagi.

“Makanya DT bisa lolos Imigrasi dan masuk ke Indonesia,” demikian Iwan Sumule. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA