Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Didesak Awasi Kebijakan Ekspor Benur KKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Juli 2020, 07:59 WIB
KPK Didesak Awasi Kebijakan Ekspor Benur KKP
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadja/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi pada kuota ekspor benih lobster yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti adanya beberapa nama politisi yang tercantum dalam perusahaan yang memperoleh izin ekspor benih lobster dari KKP.

Dalam kasus ini, dia mengingatkan bahwa sistem politik Indonesia telah melahirkan sistem pemilihan yang koruptif. Pola itu tidak hanya di lapangan eksekutif, tetapi juga di lapangan legislatif khususnya pada pola rekrutmen anggota parlemen (DPR) yang sarat dengan money politik.

“Karena itu, jika "kekuasaan" sudah diraih, maka dengan sendirinya secara insting alamiah para politikus selalu akan mencari peluang untuk mengembalikan cost yang telah dikeluarkan pada masa pemilihan," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/7).

Selain itu, kata Fickar, kekuasaan yang diperoleh dengan pemilu maupun pengangkatan jalur koalisi memiliki karakter yang sama, yaitu cost politik yang cukup besar.

Karena itu, tren penggunaan "kekuasaan" untuk merecovery cost politik yang sudah dikeluarkan juga tampak menjadi sesuatu yang biasa dan dimaklumi meski terlihat tidak adil dan tidak patut

Fickar mengaku tidak heran jika terdapat politisi yang mendapatkan jatah dalam proyek suatu lementerian.

"Saya kira ini tidak hanya terjadi pada Kementrian kelautan dan Perikanan saja, tetapi diduga merata terjadi hampir di semua Kementerian dan lembaga non Kementerian," terang Fickar.

"Yang menjadi masalah adalah apakah "pemberian pemberian konsesi" ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?" tanyanya.

Dengan demikian sambung Fickar, KPK harus berperan aktif untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dalam konteks tersebut.

“Termasuk pada "kuota ekspor benur lobster", baik pada proses maupun potensi penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pejabat negara termasuk menteri-menteri," pungkas Fickar.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA