Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelibatan Ormas Islam Dalam Sertifikasi Halal Bisa Mengakomodasi Usaha Kecil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 06 Juli 2020, 15:34 WIB
Pelibatan Ormas Islam Dalam Sertifikasi Halal Bisa Mengakomodasi Usaha Kecil
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan pembangunan, Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Pelibatan organisasi masyarakat (Ormas) Islam berbadan hukum dalam sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai akan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan, pelibatan Ormas tersebut merupakan terobosan baru dari pemerintah dalam pendistribusian wewenang untuk memudahkan UMKM memperoleh sertifikat halal.

"Produk-produk kecil skala rumahan kan banyak sekali jumlahnya. Yang penting mereka bisa terayomi, kepentingannya untuk memperoleh sertifikat halal itu bisa terakomodasi dengan mudah dan sederhana. Semangatnya itu," kata Arsul Sani kepada wartawan, Senin (6/7).

Ia berpandangan, adanya perbedaan pandangan mengenai keterlibatan ormas dalam sertifikasi produk halal bisa diselesaikan dengan musyawarah.

"Perbedaan pendapat itu rahmat. Mari kita duduk bersama untuk selesaikan perbedaan ini," lanjutnya.

Pelibatan ormas Islam berbadan hukum dalam sertifikasi produk halal tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja Pasal 33 ayat 1 yang merevisi UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada ayat 2 RUU tersebut mengatur tata cara sertifikasi halal yang dilakukan dalam sidang fatwa halal.

Ayat 3 menyebutkan, sidang fatwa halal paling lambat diputus tiga hari kerja sejak MUI atau ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara Ayat 4 mengatur penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA