Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IMI: Erick Thohir Membangun Sinergi Dengan Memasukkan TNI- Polri Jadi Komisaris BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 06 Juli 2020, 18:09 WIB
IMI: Erick Thohir Membangun Sinergi Dengan Memasukkan TNI- Polri Jadi Komisaris BUMN
Menteri BUMN, Erick Thohir/Net
rmol news logo Kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir menarik perwira TNI dan Polri menjadi direksi dan komisaris perusahaan BUMN menjadi perdebatan hangat belakangan ini.

Isu tentang kekhawatiran akan kembalinya kembalinya dwi fungsi ABRI yang pernah terjadi dahulu, menjadi hal yang mendominasi tema perdebatan.

Apalagi setelah salah satu anggota Ombudsman memaparkan data adanya rangkap jabatan TNI-Polri atau ASN di tubuh BUMN, angin politik yang menerpa Menteri BUMN Erick Thohir makin kencang.

Menurut Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute (IMI), Lukman Edy, salah alamat kalau banyaknya rangkap jabatan di BUMN itu dialamatkan kepada Erick.

“Itu kan analisis Ombudsman terhadap konfigurasi BUMN zaman Bu Rini (mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno)," ujar Lukman kepada wartawan, Senin (6/7).

Dikatakan Lukman, analisa rangkap jabatan pejabat kemeterian dengan komisaris di BUMN yang disampaikan oleh Ombudsman, adalah hasil evaluasi terhadap BUMN masa jabatan Rini Soemarno sebagai menteri.

"Di era Erick Thohir, ini justru jauh berkurang. Hal ini bagian dari upaya Erick Thohir untuk konsisten menjalankan visi efisiensinya," imbuhnya.

Soal adanya representasi dari kementerian atau lembaga yang bekerja di BUMN, menurutnya hal itu adalah hal wajar dan bahkan harus ada perwakilan dari lembaga yang bersangkutan.

"Beberapa kementerian dan lembaga yang berhubungan dengan pekerjaan BUMN seperti PUPR, Perhubungan, Pertanian, Kehutanan, Perikanan, Perkebunan, menjadi wajar kalau pemerintah meletakkan beberapa pejabatnya menjadi bagian di BUMN. Ini justru sinergitas namanya," jelasnya.

Sementara itu terhadap kekhawatiran akan kembalinya dwi fungsi ABRI saat ini, bagi dia terlalu berlebihan. Pasalnya, sejak era reformasi prajurit militer TNI-Polri tidak memiliki hak politik.

Tetapi, sambung mantan anggota DPR RI ini, melalui Keputusan Presiden 63/2004 dijelaskan bahwa TNI dapat diperbantukan dalam tugas pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis.

Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri sebagaimana diatur dalam Kepres 63/2004 ini, bisa disimpulkan bahwa BUMN bisa dikategorikan sebagai obyek vital nasional.

Sehingga, kata Lukman, apa yang dilakukan Erick menarik perwira TNI-Polri menjadi komisaris adalah upaya sinergitas dan cara untuk menjaga BUMN sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

"Dalam kerangka ini, mestinya langkah Pak Erick dipahami dalam kerangka sinergi BUMN dengan TNI-Polri, bukan membangkitkan dwi fungsi ABRI. Terlalu jauh itu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA