Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditjen Dukcapil Belum Pernah Terima Informasi Pelepasan Status WNI Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 07 Juli 2020, 11:20 WIB
Ditjen Dukcapil Belum Pernah Terima Informasi Pelepasan Status WNI Djoko Tjandra
Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra/Net
rmol news logo Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) memastikan status kewarganegaraan Djoko Tjandra masih Warga Negara Indonesia (WNI).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Sampai saat ini, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya, Selasa (7/7).

Zudan menjelaskan, dari database yang tersimpan di Dukcapil, Djoko Tjandra yang memiliki nama lengkap Joko Soegiarto Tjandra masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Zudan mengatakan, pihaknya akan meminta data dan informasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kewarganegaraan Djoko Tjandra.

Apabila Djoko Tjandra terbukti sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA), maka KTP-el dan Kartu Keluarga sebagai WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.

Sementara itu, sambung Zudan, Dukcapil Kemendagri pernah menonaktifkan kependudukan Djoko Tjandra, lantaran selama sembilan tahun tidak melakukan transaksi administrasi kependudukan dan belum melakukan perekaman KTP-el.

Zudan juga mengatakan, Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan, maupun menerima pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) dari pihak berwenang.

Dia justru meminta Dukcapil diberikan pemberitahuan tentang data orang yang dicekal atau buron agar kasus seperti ini dapat dicegah.

Berdasarkan Pasal 18 UU 23/2006, penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Akan tetapi, Zudan mengatakan, Djoko Tjandra tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.

Terkait cepatnya KTP-el Djoko Tjandra diterbitkan, Zudan mengklaim, sudah banyak pembuatan KTP-el yang selesai kurang dari satu jam. Dari database Dukcapil dapat diketahui, perekaman KTP-el Djoko Tjandra dilakukan pada pukul 07.27 WIB, dan pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08.46 WIB.

"Saat ini, sudah ada perbaikan sistem perekaman dan saat ini dari perekaman sampai pencetakan KTP-el 94,34 persen selesai dalam waktu kurang dari 24 jam," pungkas Zudan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA