Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerja Dewas Hingga Kendala Kasus Jadi Pertanyaan Komisi III Saat RDP Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 Juli 2020, 16:55 WIB
Kerja Dewas Hingga Kendala Kasus Jadi Pertanyaan Komisi III Saat RDP Di KPK
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery didamping Ketua KPK Firli Bahuri dan anggota Komisi III DPR/RMOL
rmol news logo Ada alasan khusus yang melatari rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK digelar secara tertutup.

Hal itu dikarenakan ada pembahasan mendalam mengenai kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery lantas mengurai bahwa dalam RDP dengan pimpinan KPK dan Dewas KPK tersebut, pihaknya mempertanyakan cara kerja pengawasan oleh Dewas KPK.

“Bagaimana cara Dewan Pengawas bekerja. Yang kedua, bagaimana Dewan Pengawas bisa membackup kerja-kerja pimpinan KPK," ujarnya kepada wartawan usai melakukan sidak ke Rutan KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore (7/7).

Dalam pertemuan itu, Komisi III DPR juga menanyakan mengenai perizinan untuk menyadap, menyita, dan menggeledah. Dewan Pengawas, kata Herman Hery, tegas menyebut bahwa semua permintaan izin itu bisa keluar hanya dalam hitungan 1x24 jam.

“Dewan Pengawas tadi mengatakan clear, 1x24 jam permintaan izin bahkan sampai ratusan izin penyadapan, 264 izin yang dimintakan segera keluar dalam hitungan hari, kurang dari 1x24 jam. Sehingga hubungan antara Dewas dan pimpinan KPK clear and clear profesional tidak ada masalah," sambung Herman.

Selain itu, Komisi III  juga menyoroti kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Pernyataan terkait dengan kasus yang masih mangkrak atau jalan di tempat. Namun demikian, Herman enggan menyebutkan kasus apa saja yang ditanyakan kepada KPK.

“Ada banyak kendala yang dijelaskan oleh pimpinan KPK tadi. Antara lain untuk penghitungan kerugian negara dan lain-lain," terang Herman.

"Hal-hal itu, hal-hal teknis penyidikan, tidak bisa saya buka disini karena itu ada kode etik penyidikan tersendiri. Itu lah sebabnya rapat kali ini kita buat rapat tertutup,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA