Hal itu diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah setelah melakukan penelusuran dan pendalaman yang hasilnya kasus botol
hand sanitizer bantuan Kemensos RI bergambar Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi pelanggaran UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Kejadiannya bermula sekitar akhir April lalu. Beredar botol hand sanitizer bantuan kemensos. Namun di botol tersebut ada foto Bupati Klaten, Sri Mulyani," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan kronologi kejadian, Selasa (7/7).
Di sisi lain, Bawaslu Klaten justru menyimpulkan, peristiwa tersebut diduga melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Bawaslu Jateng menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran bupati Klaten. Meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang.
"Tidak boleh seorang bupati menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik," tutupnya dilansir
Kantor Berita RMOLJateng.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.