Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkes Patok Tarif Tertinggi Rapid Test, Alvin Lie: Apa Sanksi Bagi Pelanggar?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 07 Juli 2020, 17:47 WIB
Kemenkes Patok Tarif Tertinggi Rapid Test, Alvin Lie: Apa Sanksi Bagi Pelanggar?
Ilustrasi rapid test/RMOLBanten
rmol news logo Dugaan rapid test telah menjadi lahan bisnis sejumlah pihak sepertinya makin menguat. Hal ini terlihat dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan untuk terkait batas tarif tertinggi bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test secara mandiri.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, batasan tarif tertinggi yang dipatok adalah Rp 150 ribu.

Surat Edaran bertanggal 6 Juli 2020 itu ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo.

Kebijakan terbaru Kemenkes soal tarif tertinggi rapid test tersebut kontan dikritisi anggota Ombudsman RI, Alvien Lie.

Bagi, Alvin Lie, patokan tarif tertinggi dari Kemenkes tetap terlalu mahal. Pasalnya, selama ini penyedia layanan rapid test telah mengambil laba atau keuntungan yang terlalu besar.

Selain itu, Alvin Lie juga mempertanyakan sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar batas tarif tersebut. Sebab, dalam Surat Edaran Kemenkes tersebut sama sekali tidak disinggung sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.

Sehingga, potensi pelanggaran tarif yang dilakukan pihak penyedia jasa rapid test ini masih cukup besar. Terlebih, tarif ini diberlakukan bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test secara mandiri.

Pengamat penerbangan ini juga meminta penghapusan tes Covid-19 sebagai syarat untuk bepergian menggunakan moda transportasi umum jarak jauh.

"Saya terus mendorong agar uji Covid dihapus dari syarat bepergian naik pesawat, kereta api, atau kapal. Karena rapid test hanya mengukur antibodi. Sama sekali tidak ada gunanya untuk mengungkap apakah seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak," tegas Alvin Lie, Selasa (7/7).

Sejak moda transportasi umum jarak jauh kembali dibuka, para calon penumpang memang disyaratkan harus memiliki surat bebas Covid-19. Hal inilah yang kemudian dijadikan lahan bisnis bagi sejumlah pihak dengan memanfaatkan demand yang tinggi di masyarakat untuk bisa bepergian ke luar daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA