Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara Djoko Tjandra: Dia Mencintai Indonesia, Tapi Dizolimi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 07 Juli 2020, 21:01 WIB
Pengacara Djoko Tjandra: Dia Mencintai Indonesia, Tapi Dizolimi
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking/Repro
rmol news logo Pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dajukan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra dalam kasus dugaan korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali diajukan semata-mata untuk mendapatkan keadilan.

Demikian disampaikan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam ILC TVOne, Selasa malam (7/7).

Ia merasa saat ini kliennya selalu dipojokkan dalam kasus yang tengah diproses Kejaksaan Agung tersebut.

"Tidak ditanya, kenapa sih dia (Djoko Tjandra mengajukan) PK? Enggak ada itu di berita-berita, yang ada memojokkan dia. Dia sedang berjuang mendapatkan haknya di tengah pandemik Covid-19," kata Anita Kolopaking.

"Dia itu mencintai Indonesia, tapi dia dizolimi," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung soal pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronok (e-KTP) yang menuai sorotan. Sebab, publik menilai janggal ketika pembuatannya hanya memerlukan waktu beberapa jam.

Bahkan proses pembuatan e-KTP tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh yang menyebut perekaman dilakukan kurang dari dua jam. Berdasarkan data Dukcapil, Djoko Tjandra melakukan perekaman pukul 07.27 WIB dan selesai dicetak pukul 08.46 WIB di hari yang sama.

Namun Anita menegaskan tak ada perlakuan yang istimewa terhadap kliennya.

"Enggak ada yang spesial. Saya sebelumnya hubungi lurahnya, katanya Pak Joko tingga foto untuk e-KTP. Tinggal beliau hadir untuk foto. Kemudian saya sampaikan ke beliau (Djoko Tjandra), bapak harus hadir," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA