Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Djoko Tjandra Bebas Keluyuran, Iwan Sumule: Pihak Yang Paling Utama Diperiksa Imigrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 07 Juli 2020, 21:17 WIB
Djoko Tjandra Bebas Keluyuran, Iwan Sumule: Pihak Yang Paling Utama Diperiksa Imigrasi
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net
rmol news logo Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra seolah tidak memiliki rasa takut untuk kembali ke tanah air. Dengan leluasa dia mendatangi Kantor Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama untuk membuat KTP-el.

Tidak hanya itu, seperti layaknya orang tidak bersalah, Djoko Tjandra dan kuasa hukum masuk ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.

Kini publik mendorong agar aparat penegak hukum segera memeriksa dan menahan orang-orang yang diduga tahu dan berperan dalam mendatangkan terpidana kasus cessie Bank Bali itu.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang biasa lantang menyuarakan setiap kejanggalan dan potensi pelanggaran hukum ikut bersuara.

Jika mayoritas publik meminta agar lurah, kuasa hukum Djoko Tjandra, dan oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai pihak yang harus diperiksa, maka Iwan Sumule berbeda. Dia mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa terlebih dahulu para pejabat Imigrasi.

“Paling utama pihak imigrasi,” tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (7/7).

Permintaan itu bukan tanpa alasan. Iwan Sumule mengaku teringat dengan kasus politisi PDIP yang kini juga menjadi buron, Harun Masiku. Kala itu, Imigrasi seperti kecolongan saat rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta yang memperlihatkan mantan caleg dapil I Sumatera Selatan itu beredar.

Hal senada juga terjadi saat Djoko Tjandra tiba di Indonesia. Disebutkan bahwa nama Djoko Tjandra telah dihapus dari sistem perlintasan Imigrasi.

“Waktu kasus Masiku, sistem dibilang rusak. Sementara Djoko Tjandra, namanya dihapus dari sistem. Alhasil, keduanya kini bebas lalu lalang,” tekannya.

Terlepas dari itu, Iwan Sumule mengaku miris dengan pertunjukan Djoko Tjandra bebas keluyuran di negeri ini. Bermula dari 13 Mei 2020, nama Djoko Tjandra dihapus dari sistem perlintasan Imigrasi. Kemudian 8 Juni 2020, Djoko Tjandra lalu lalang mengurus KTP-el.

Puncaknya, Djoko Tjandra leluasa masuk ke PN Jaksel mengajikan permohonan pengajukan PK Nomor 12/Akta.Pid/PK/2020.

“Sangat terencana. Buronan/DPO bisa lalu lalang keluar masuk karena Imigrasi,” sambungnya.

“Dalam 1 hari buronan korupsi bisa lalu lalang ke dua tempat institusi negara. Hancur negara kalau pejabat negara bisa diatur perampok uang negara,” kesal Iwan Sumule.

Dia berharap polisi bisa bergerak cepat mengurai kasus ini. Caranya dengan mulai mengorek pengakuan lawyer Djoko Tjandra dan Lurah Grogol Selatan yang bertemu langsung dengan sang buron.

“Polisi bisa langsung menangkap mereka karena tidak melaporkan keberadaan terpidana korupsi itu,” tegasnya.

Kepada sang lawyer Djoko Tjandra, Iwan Sumule mengingatkan bahwa yang bersangkutan bisa diduga melakukan obstruction of justice.

“Obstruction of justice pernah dilakukan pengacara Setia Novanto, Frederich Yunadi,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA