Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Yang Luar Biasa Buat EKTP Hanya Satu Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 07 Juli 2020, 22:36 WIB
Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Yang Luar Biasa Buat EKTP Hanya Satu Jam
Ilustrasi EKTP/Net
rmol news logo Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif menyampaikan, saat ini untuk membuat KTP elektronik tidak lagi memakan waktu yang lama. Sehingga, ketika buronan Djoko Tjandra membuat EKTP di Kelurahan Grogol dalam waktu 1 jam 19 menit adalah hal biasa.

Hal tersebut dikatakan Zudan saat menjadi pembicara dalam diskusi ILC bertajuk “Simsalabim Djoko Tjandra” Selasa malam (7/7), pernyataan Zudan itu sekaligus menepis tudingan pihaknya memberi keistimewaan bagi Djoko Tjandra dalam membuat KTP-el.

Zudan menyampaikan, pihak Kemendagri secara terus menerus melalukan perbaikan dalam pelayanan pembuatan KTP elektronik.

Zudan menegaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta tambahan 25 juta keping KTP Elektronik.

“Makanya semakin cepat ketika Pak Djoko Tjandra membuat KTP-el selama 1 jam 19 menit itu hal yang biasa,” kata Zudan.

Terlebih, saat ini Zudan menambahkan, Tito Karnavian telah melauching mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) guna mencetak KTP Elektronik yang hanya memerlukan waktu tiga sampai lima menit.

“Jadi tidak ada hal yang luar biasa pelayanan (KTP-el) di Grogol itu,” pungkas Zudan.

Sebelumnya, Zudan memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri memastikan status kewarganegaraan Djoko Tjandra masih Warga Negara Indonesia.

Apabila Djoko Tjandra terbukti sudah menjadi Warga Negara Asing (WNA), kata Zudan, maka KTP elektronik dan Kartu Keluarga sebagai WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.

Zudan juga menjelaskan, Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan, maupun menerima pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) dari pihak berwenang.

Ia justru meminta Dukcapil diberikan pemberitahuan tentang data orang yang dicekal atau buron agar kasus seperti ini dapat dicegah.

Berdasarkan Pasal 18 UU 23/2006, penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Akan tetapi, Zudan mengatakan, Djoko Tjandra tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA