Hal itu disampaikan Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting meski kabar yang santer berembus Djoko Tjandra kabur ke luar negeri sejak tahun 2009 silam.
"Kami berpendapat, secara
de jure dia di Indonesia karena paspornya belum pernah dipakai. Secara
de facto (tidak tahu)," kata Jhoni Ginting di acara ILC TVone, Selasa malam (7/7).
Berdasarkan data yang ia miliki, tidak ada rekam jejak keluar-masuk Djoko Tjandra. Paspor yang dimiliki pun diakuinya tidak dipakai, baik paspor terbarunya maupun paspor yang berlaku periode 2007-2012.
Di sisi lain, ia menegaskan tugas imigrasi hanya mengatur perlintasan orang, dengan memfilter orang-orang yang bermasalah dengan hukum.
"Kalau tidak ada permintaan, kita tidak bisa memproses. Kalau ada yang bilang cekal, ya cekal, lepas ya lepas. Kami hanya meng-
enforce UU Imigrasian," tegasnya.
"Kalu ditanya masuk dari mana (Djoko Tjandra), kami tidak mau berspekulasi," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.