Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirjen Imigrasi: Secara De Jure, Djoko Tjandra Ada Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 07 Juli 2020, 22:40 WIB
Dirjen Imigrasi: Secara <i>De Jure</i>, Djoko Tjandra Ada Di Indonesia
Dirjen Imigrasi, Djoni Ginting/Net
rmol news logo Fakta bahwa paspor Indonesia yang dimiliki buronan kasus dugaan korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra tidak pernah digunakan diasumsikan yang bersangkutan berada di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting meski kabar yang santer berembus Djoko Tjandra kabur ke luar negeri sejak tahun 2009 silam.

"Kami berpendapat, secara de jure dia di Indonesia karena paspornya belum pernah dipakai. Secara de facto (tidak tahu)," kata Jhoni Ginting di acara ILC TVone, Selasa malam (7/7).

Berdasarkan data yang ia miliki, tidak ada rekam jejak keluar-masuk Djoko Tjandra. Paspor yang dimiliki pun diakuinya tidak dipakai, baik paspor terbarunya maupun paspor yang berlaku periode 2007-2012.

Di sisi lain, ia menegaskan tugas imigrasi hanya mengatur perlintasan orang, dengan memfilter orang-orang yang bermasalah dengan hukum.

"Kalau tidak ada permintaan, kita tidak bisa memproses. Kalau ada yang bilang cekal, ya cekal, lepas ya lepas. Kami hanya meng-enforce UU Imigrasian," tegasnya.

"Kalu ditanya masuk dari mana (Djoko Tjandra), kami tidak mau berspekulasi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA