Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mardani: KPU Perlu Tindaklanjuti Keputusan MA Soal Gugatan PKPU 5/2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 08 Juli 2020, 04:33 WIB
Mardani: KPU Perlu Tindaklanjuti Keputusan MA Soal Gugatan PKPU 5/2019
Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri perihal PKPU 5/2019 yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilu dan UUD 1945.

Berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.

Di antaranya, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi.

Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945. Sementara pasangan Jokowi-Maruf tidak memenuhi ketentuan itu.

Selain itu, keputusan MA ini baru saja diupload padahal hasil keputusannya sudah keluar sejak beberapa bulan lalu. Atas dasar tersebut hasil keputusan ini menuai polemik di kalangan masyarakat.

Politisi PKS Mardani Ali Sera menyampaikan apresiasinya kepada MA yang telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut dan harus dijadikan bahan kebijakan KPU.

“Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindak-lanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan,” kata Mardani kepada wartawan, Selasa (7/7).

Mardani memberikan catatan kepada MA, dengan mempertanyakan keputusan gugatan tersebut baru dipublikasikan. Dia juga meminta KPU melakukan kajian terhadap hasil keputusan tersebut.

“Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya. Terkait keabsahan hasil Pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perudang-undangan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA