Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Secara Konstitusional, Keabsahan Jokowi-Maruf Sudah Final

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 08 Juli 2020, 10:25 WIB
Secara Konstitusional, Keabsahan Jokowi-Maruf Sudah Final
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan dari pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rahmawati Soekarno dan kawan-kawan tidak memiliki implikasi yuridis apapun terhadap kedudukan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Begitu pandangan pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid kepada wartawan, Rabu (8/7).

“Secara konstitusional, keabsahan Presiden Jokowi telah final,” ujarnya.

Keputusan MA Nomor 44/HUM/2019, sambung Fahri, tidak memiliki dampak sama sekali lantaran secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK, maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.

Dia menegaskan bahwa hasil sengketa Pilpres 2019 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum apapun yang tersedia untuk mempersoalkannya lagi.

"Saya berpendapat persoalan ini harus kita dudukkan secara hukum, agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan atas tafsir serta opini yang keliru yang dikembangkan," katanya.

Produk putusan MK, lanjut dia, sudah menyelesaikan semua hal yang terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Kalau pada hari ini muncul putusan MA, itu tidak terkait dengan keabsahan Jokowi sebagai presiden. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA