Begitu pandangan pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid kepada wartawan, Rabu (8/7).
“Secara konstitusional, keabsahan Presiden Jokowi telah final,†ujarnya.
Keputusan MA Nomor 44/HUM/2019, sambung Fahri, tidak memiliki dampak sama sekali lantaran secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK, maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.
Dia menegaskan bahwa hasil sengketa Pilpres 2019 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum apapun yang tersedia untuk mempersoalkannya lagi.
"Saya berpendapat persoalan ini harus kita dudukkan secara hukum, agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan atas tafsir serta opini yang keliru yang dikembangkan," katanya.
Produk putusan MK, lanjut dia, sudah menyelesaikan semua hal yang terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Kalau pada hari ini muncul putusan MA, itu tidak terkait dengan keabsahan Jokowi sebagai presiden.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: