Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Reklamasi Ancol Harusnya Masuk Dalam Raperda RDTR Dan RTRW

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 08 Juli 2020, 11:04 WIB
Reklamasi Ancol Harusnya Masuk Dalam Raperda RDTR Dan RTRW
Proyek perluasan lahan untuk Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi masih berpolemik/Net
rmol news logo Izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara, yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritisi DPRD DKI Jakarta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sejumlah anggota dewan menyatakan Keputusan Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan harus didasarkan kepada aturan di atasnya, yaitu Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya belum melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait RDTR dan RTRW

"Kita sampai sekarang masih belum. Artinya, memang masuk di Propemperda, tapi belum dibahas sama sekali oleh Bapemperda," kata Pantas Nainggolan saat dihubungi, Rabu (8/7).

Pijakan hukum yang dipakai dalam Kepgub itu berdasarkan pada Undang-undang 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, dan Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemda,  serta UU nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

Politikus PDI Perjuangan itu melanjutkan, kalau nanti dalam pembahasan raperda itu ternyata Reklamasi Ancol tidak disinggung, maka proses membangun daratan buatan seluas 155 hektare itu tak diperkenankan.

"Seyogyanya itu (Reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti enggak boleh," tegasnya.

"Kita kan belum bahas, jadi saya sama sekali belum tahu apakah ada Reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita sama sekali belum tahu," tutup Pantas Nainggolan.

Untuk diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA