Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilaporkan Ke Polisi Soal Gedung DPD Golkar, Abdul Manan: Ya Monggo, Silakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 08 Juli 2020, 11:59 WIB
Dilaporkan Ke Polisi Soal Gedung DPD Golkar, Abdul Manan: Ya Monggo, Silakan
Dewan Pembina DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Abdul Manan, akan taat hukum terkait pelaporan dirinya ke polisi/RMOLJabar
rmol news logo Menyikapi laporan yang dilakukan oleh Andy Iswanto Salim ke Polda Metro Jaya dengan Nomor TBL/3887/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 06 Juli 2020, Dewan Pembina DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Abdul Manan, mengaku akan taat hukum.

“Dalam masalah ini jangan bawa nama pribadi, tapi DPD Partai Golkar Bekasi. Terkait laporan, sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap. Dan saya kira Pak Walikota (Rahmat Effendi, red) sebagai warga negara yang taat hukum saya rasa juga siap. Gak ada masalah,” ungkap Abdul Manan, Selasa (7/7).

“Tentunya Golkar mematuhi, pasti mematuhi. Kita tunggu keputusan hukumlah, tidak perlu harus ribut, tidak mesti harus berdebat. Soal tadi ada laporan bang Andy, ya monggo, silakan,” imbuhnya, dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Ia menambahkan, sebelumnya DPD Golkar Kota Bekasi telah melakukan upaya damai namun tak diterima. Sehingga, pihaknya juga membentuk tim khusus untuk menginventarisir aset yang dimiliki partai.

“Kita sudah bentuk tim, namanya tim aset. Dan saya sendiri salah satu dari tim tersebut,” paparnya.

Disinggung terkait luas gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Abdul Manan menjelaskan, ketika dibangun kala itu luas keseluruhan sekitar 1.750 meter persegi.

“Namun karena ada pelebaran jalan, ya kurang lebih seribu meteran. Saya menjadi Ketua Golkar Bekasi dari 1987. Tahun 1990 diresmikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa kader partai Golkar saat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Andy Salim. Di antaranya Rahmat Effendi (Walikota Bekasi), Abdul Manan, Abdul Hadi, dan Nirwan Fauzi. mereka dituduh melakukan penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA