Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenlu Didorong Percepat Proses MoU Penempatan Pekerja Migran Domestik Dengan Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 08 Juli 2020, 11:58 WIB
Kemenlu Didorong Percepat Proses MoU Penempatan Pekerja Migran Domestik Dengan Malaysia
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani/Net
rmol news logo Panitia Kerja (Panja) Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri Komisi I DPR RI meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memperbaharui MoU Rekrutmen dan Penempatan Pekerja Domestik yang habis masa berlakunya sejak 2016 silam.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan bahwa pembaharuan tersebut dirasa penting lantaran sangat dibutuhkan oleh para pekerja migran di Malaysia.

"Pada Kemenlu saya kembali mengingatkan agar segera menindaklanjuti pembaharuan MoU tersebut," tegas Christina Aryani kepada wartawan, Rabu (8/7).

Politisi muda Partai Golkar ini mengakui bahwa leading negotiator tersebut sebenarnya adalah Kementerian Tenaga Kerja, tetapi kesepakatan bilateral dan diplomasi perlindungan WNI juga merupakan salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia.

"Maka Kemenlu memiliki kepentingan langsung atas MoU ini," kata Christina Aryani.

Menurutnya, akan ada konsekuensi bila tidak ada MoU, yakni posisi tawar pekerja migran Indonesia akan menjadi sangat lemah.

"Tidak adanya jaminan menyangkut gaji, jam kerja, asuransi kesehatan, dan framework perlindungan sebagai payung hukum tentu sangat merugikan kepentingan Indonesia," tekannya.

Merujuk penjelasan Kemenlu bahwa draf MoU sudah dikirim oleh pemerintah Malaysia dan status terakhir menunggu counter draft dari Indonesia. Maka artinya, keputusan tersebut saat ini ada di tangan pemerintah Indonesia.

"Kami mendorong pemerintah mempercepat proses negosiasi, sehingga ada kejelasan aturan bagi perlindungan pekerja migran domestik Indonesia di Malaysia," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA