Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkarya: Putusan MA Pelajaran Untuk 2024, Kita Enggak Mau Lihat Ke Belakang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 08 Juli 2020, 14:24 WIB
Berkarya: Putusan MA Pelajaran Untuk 2024, Kita Enggak Mau Lihat Ke Belakang
Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Rachmawati cs dinilai tak akan berpengaruh pada hasil Pemilihan Presiden 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden.

Bagi Partai Berkarya sebagai pendukung Prabowo-Sandi saat Pilpres 2019, putusan tersebut lebih kepada pembelajaran untuk pemilu berikutnya agar tak berakhir sengketa.

“Saya kira tidak ada pengaruhnya. Tapi jadi pembelajaran saja untuk Pemliu berikutnya. Toh sudah ditetapkan presidennya hasil Pemilu 2019,” kata Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/7).

Badar berharap penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik dari tahun 2019. Berkarya, kata dia, ingin fokus kedepan dan tak mau melihat ke belakang, termasuk mempersoalkan keputusan Mahkamah Agung tersebut.

MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU No 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan beberapa pengugat lainnya.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu khususnya dalam Pasal 416 ayat 1. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA