“Sudah dijelaskan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra. Silakan disimak penjelasannya, sudah clear,†kata Hendrawan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/7).
Hendrawan meminta, pihak-pihak tidak membuat kegaduhan baru terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.
Menurut Hendra, setiap lembaga negara mempunyai Tugas Fungsi (Tusi) dan kewenangan yang diatur dalam konstitusi ataupun UU.
“Jadi semua sudah jelas dan tegas. Tak perlu lagi timbul tafsiran atau plintiran yang melahirkan ketidakpastian hukum,†tandasnya.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.
Yusril menegaskan, menang atau tidaknya Joko Widodo dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019 lalu telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (7/7).
Disisi lain, putusan MA baru keluar pada 28 Oktober 2019 atau delapan hari setelah Presiden Joko Widodo-Maruf Amin secara resmi dilantik oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).
Untuk itu, kata Yusril, putusan tersebut bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan, sehingga tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: