Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntas Kawal Mediasi Bupati-DPRD Jember, DPD Hasilkan 6 Butir Kesepakatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 08 Juli 2020, 16:18 WIB
Tuntas Kawal Mediasi Bupati-DPRD Jember, DPD Hasilkan 6 Butir Kesepakatan
Mediasi Bupati dan DPRD Jember yang difasilitasi DPD RI di Kemendagri/RMOL
rmol news logo Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus membantu dan memfasilitasi pengaduan serta aspirasi dari DPRD dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Jember. Pengaduan ini terkait kebuntuan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD setempat.

Alhasil, pada Selasa (7/7) kemarin, terdapat enam (6) butir kesepakatan yang berhasil diputuskan dan menjadi solusi.

“Alhamdulillah, atas respons cepat dari Kementerian Dalam Negeri, kami dari DPD RI dapat mewujudkan pengaduan dan aspirasi dari DPRD dan sejumlah elemen masyarakat Jember, yang beberapa waktu lalu telah datang ke DPD RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Bahkan waktu itu, langsung kami pertemukan juga dengan Pak Mendagri Tito,” kata Ketua Badan Akuntalibilitas Publik (BAP) DPD RI Sylviana Murni dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Senator asal DKI Jakarta itu mendapat tugas untuk mengawal proses mediasi dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh DPRD dan elemen masyarakat Jember. Karena itu, ia terlibat sejak awal dalam proses tersebut. Hingga akhirnya, melalui proses rapat yang cukup lama didapatkan solusinya.

Adapun enam butir keputusan yang menjadi solusi atas persoalan itu meliputi; pertama, dalam proses penyelesaian hal tersebut, gubernur akan berkoordinasi dengan bupati dan jajaran DPRD Jember.

Kedua, bupati berkewajiban menindaklanjuti surat Mendagri No.700/12429/SJ tanggal 11 November 2019, dengan menyampaikan hasilnya kepada Gubernur dan Mendagri selambat-lambatnya tanggal 7 September 2020.

Ketiga, terhadap pengangkatan dan pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab, harus dilakukan konsultasi dan persetujuan gubernur sesuai dengan surat gubernur nomor 821.2/1580/204.4.2020 tanggal 21 Februari 2020 perihal permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemkab Jember.

Keempat, terhadap RAPBD tahun 2020 yang belum disepakati dengan DPRD, melalui Keputusan Gubernur 188/1.K/KPTS/013/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2019 tentang Penggunaan APBD tahun Angaran 2020, dapat dilakukan dengan pengeluaran paling besar seper duabelas jumlah pengeluaran APBD tahun angaran sebelumnya dan DPRD tetap melakukan pengawasan.

Kemudian, terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tetap mengacu PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dan terakhir, mengedepankan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten.

Selain Sylviana Murni, turut hadir dalam rapat mediasi tersebut antara lain; Bupati Jember Faida, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi dan jajaran pimpinan lainnya.

Sementara dari Kemendagri, hadir sebagai pimpinan rapat, Plt. Sekjen Kemendagri M. Hudori. Selain itu tampak pula Irjen, Dirjen Otoda, Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Dirjen Bina Keuangan Daerah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA