Sebab, upload dokumen putusan itu baru dilakukan sekitar 8 bulan pasca pembacaan putusan gugatan pada tanggal 28 Oktober 2019 lalu.
Menanggap pertanyaan itu, Jurubicara MA Andi Samsan menjelaskan bahwa pengunggahan memang bisa dilakukan secara cepat, maupun lambat oleh pihak MA.
“Tapi yang penting itu penyampaian kepada pihak yang berkepentingan. Kalau itu kan transparansi aja (upload ke website) supaya dipantau," ujar Andi saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/7).
Lagipula, menurut Andi, kinerja MA terhadap perkara Rachmawati cs telah sesuai koridor, khususnya terkait dengan jangka waktu penanganan perkara yang merujuk SK Ketua Mahkamah Agung 214.
"Artinya masih dalam batas 250 hari, dan juga mengingat banyaknya perkara itu kita ditarget. 8 bulan lebih baru diupload (dokumen putusan gugatan Rachmawati cs) itu masih dalam batas-batas ini," bebernya.
Oleh karena itu, dia berharap agar persoalan upload yang terlambat dari putusan perkara Rachmawati cs tidak dipersoalkan kembali. Pasalnya, pihak yang berperkara pun tidak mempersoalkan hal ini.
"Yang penting bahwa disampaikan kepada pihak yang berperkara. Ibu Rachmawati tidak pernah protes kok, kenapa baru diupload," demikian Andi Samsan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: