Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Batalkan Peraturan KPU, Humphrey Djemat: Integritas Dan Independensi KPU Patut Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 08 Juli 2020, 16:43 WIB
MA Batalkan Peraturan KPU, Humphrey Djemat: Integritas Dan Independensi KPU Patut Dipertanyakan
Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Humphrey R. Djemat/Net
rmol news logo Pembatalan Pasal 3 (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum memicu pertanyaan besar di masyarakat.

Namun, pertanyaannya bukan lagi tentang apakah putusan uji materiil tersebut berdampak terhadap hasil pemilihan umum yang lalu. Terutama terkait dengan posisi Jokowi-Maruf Amin yang sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Terpilih dengan menggunakan ketentuan yang dibatalkan MA tersebut.

Karena, menurut Humphrey R Djemat, sudah jelas demi hukum putusan uji materiil tersebut tidak berdampak apa pun terhadap peristiwa yang terjadi sebelum putusan uji materil ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2019. Sehubungan dengan Asas Non-Retroaktif dalam hukum Indonesia yang pada pokoknya melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang.

"Namun, yang perlu dikaji serta dipertanyakan adalah mengapa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, selaku Lembaga Negara yang memiliki peranan begitu penting dalam ruang lingkup nasional, dapat membuat suatu aturan yang jelas-jelas atau setidaknya berpotensi untuk bertentangan dengan peraturan-peraturan di atasnya. Dalam hal ini adalah UU Pemilu dan bahkan UUD 1945," ujar Humphrey.

Lebih lanjut, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta ini menyebut tindakan KPU tersebut telah mengundang perdebatan liar di masyarakat.

Pasalnya, kata Humphrey, ada potensi munculnya pertanyaan-pertanyaan yang hanya dapat dijawab oleh KPU RI sendiri. Seperti apa latar belakang dan alasan KPU RI ketika membuat aturan tersebut?

"Mengapa KPU terlihat seperti ingin menyederhanakan suatu proses penetapan Pasangan Calon Terpilih yang telah diatur dalam peraturan di atasnya, yaitu dengan menghilangkan ketentuan di UU Pemilu dan UUD 1945, yang mewajibkan pasangan calon harus memenangi di lebih dari setengah jumlah seluruh provinsi Indonesia, dengan masing-masing kemenangan lebih dari 20 persen?" tanya alumnus Southern Methodist University, Amerika Serikat, itu.

Pertanyaan berikutnya, apakah KPU sebenarnya sudah memiliki prediksi akan adanya kesulitan bagi pasangan calon tertentu jika syarat tersebut di atas tetap diberlakukan? Sehingga memutuskan untuk meniadakan syarat tersebut demi memudahkan pasangan calon tersebut untuk nantinya dapat mememenangi pemilihan presiden?

Ditegaskan Humphrey, dengan adanya kejadian ini, jelas integritas serta independensi KPU RI sebagai Lembaga Negara yang memiliki tugas dan peranan sangat penting, yaitu menyelenggarakan suatu pemilihan umum yang bersih, adil, dan bebas dari segala macam kepentingan, patut untuk dipertanyakan.

Mengingat integritas seorang pejabat atau Lembaga Negara dapat dilihat dari seberapa patuhnya yang bersangkutan terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada.

"Sudah sepatutnya bagi KPU RI ketika membuat aturan tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih, harus merujuk dan tidak dengan gampangnya mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang sebetulnya telah diatur pada peraturan di atasnya, yaitu UU Pemilu dan UUD 1945," ucap politikus yang juga seorang advokat ini.

Alhasil, kejadian dibatalkannya suatu aturan KPU oleh Mahkamah Agung, ditambahkan Pengurus Japan Indonesia Lawyer Association ini, telah menjadi tamparan keras dan pelajaran bagi KPU untuk segera memperbaiki kinerjanya. Khususnya untuk menjadi suatu Lembaga Negara yang benar-benar profesional, bersih, dan bebas dari segala macam kepentingan.

"Saat ini KPU RI beruntung karena dapat berlindung dari fakta bahwa Pasangan Calon Terpilih dalam pemilu yang lalu pun (Jokowi-Maruf Amin) telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 416 UU Pemilu dan UUD 1945. Namun bagaimana jika ternyata Pasangan Calon Terpilih yang menggunakan Pasal 3 (7) Peraturan KPU RI ternyata tidak memenuhi syarat dalam Pasal 416 UU Pemilu dan UUD 1945? Atau jika misalnya Indonesia tidak mengenal asas Non-Retroaktif?" jelas Humphrey.

Tentunya hal tersebut akan menimbulkan suatu kekacauan yang besar. Mengingat hal ini dapat berdampak pada keabsahan Jokowi-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dengan kata lain, tanggung jawab yang dipertaruhkan oleh KPU sesungguhnya adalah sangat besar dan penting. Karena menyangkut mengenai kepemimpinan nasional serta kepentingan ratusan juta warga Negara Indonesia.

"Saat ini, sangat beralasan jika kita selaku masyarakat awam menunggu jawaban dari KPU RI mengenai apa yang sesungguhnya melatarbelakangi mereka ketika membuat aturan tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI tersebut," ucapnya.

"Apakah benar peraturan tersebut telah dibuat dengan profesional dengan melihat kepentingan dari seluruh masyarakat Indonesia dan bukan melihat kepentingan dari pihak-pihak tertentu?" tandas Humphrey. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA