Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Ada Masalah Yang Dihadapi Anak Berkewarganegaraan Ganda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 08 Juli 2020, 16:50 WIB
Masih Ada Masalah Yang Dihadapi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Baroto dalam sebuah webinar/Istimewa
rmol news logo Anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campur antara WNI dan Warga WNA masih menimbulkan berbagai masalah meski ada payung hukum, yakni UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Baroto mengatakan, UU 12/2006 sesungguhnya revolusioner, banyak perbaikan dan penyempurnaan dari UU sebelumnya.

"Namun sejalan dengan dinamika yang berkembang, masih terdapat permasalahan yang tidak terakomodasi secara baik di UU tersebut sehingga menimbulkan interpretasi beragam dalam menangani permasalahan kewarganegaraan ini,” kata Baroto dalam webinar bertema 'Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum', Rabu (8/7).

Beberapa permasalahan yang muncul antara lain anak dari perkawinan campur yang lahir sebelum diundangkannya UU 12/2006 yang tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Sesuai ketentuan Pasal 41 UU 12/2006, batas waktu pendaftaran tersebut berakhir 4 tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan, yakni 1 Agustus 2010.

Masalah terjadi ketika negara kelahiran di luar Indonesia memberikan kewarganegaraan kepada sang anak. Kemudian anak yang lahir sebelum diundangkannya UU 12/2006 namun terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia sampai usia 21 tahun.

Gurubesar Ilmu Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan, permasalahan kewarganegaraan tidak bisa diselesaikan oleh Indonesia sendiri. Dia pun menyarankan agar Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warganya,” ungkapnya dalam webinar tersebut.

Perbedaan hukum status kewarganegaraan dengan negara lain tak luput menjadi persoalan. Kemudian ketersediaan data dan dokumen, serta verifikasi status kewarganegaraan juga akan menimbulkan masalah baru.

“Hal -hal tersebut yang juga menjadi permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih Indonesia sebagai status kewarganegaraannya,” sambung Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Andy Rachmianto.

Oleh karenanya, penguatan koordinasi, dukungan regulasi dan berbagai inovasi pelayanan menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah Indonesia dalam mengatasi persoalan kewarganegaraan anak.

Webinar diikuti sekitar 1.000 peserta dengan menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Prof Dr. Jimly Asshidiqie; Ditjen AHU Kemenkumham, Dr. Baroto; Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Drs. Andy Rachmianto; serta Farida Law Office dan Penggiat Perkawinan Campur, Dr. Ike Farida. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA