Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rapid Test Dipatok Rp 150 Ribu, PKS: Seharusnya Pemerintah Siapkan Dana Agar Gratis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 08 Juli 2020, 17:24 WIB
Rapid Test Dipatok Rp 150 Ribu, PKS: Seharusnya Pemerintah Siapkan Dana Agar Gratis
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati/Net
rmol news logo Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta melibatkan semua stakeholder dalam setiap pengambilan keputusan. Termasuk soal Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang menetapkan harga maksimum Rp 150 ribu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Pemerintah dalam mengambil kebijakan ini harusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk di antaranya faskes, tenaga medis, para ahli dan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik," kata anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.

Politisi PKS ini mengatakan, pemerintah memang perlu intervensi tentang harga rapid test agar tidak dijadikan komoditi bisnis di tengah pandemik Covid-19 oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, pemerintah juga seharusnya menyiapkan dana untuk rapid test gratis, sehingga masyarakat yang tidak mampu tidak merasa terbebani.

"Pemerintah harus menyiapkan dana untuk rapid test gratis untuk masyarakat nggak mampu dan bagi masyarakat yang mampu silakan bisa rapid test mandiri," tegasnya.

Terlebih, kata  dia, rapid test merupakan alat tes awal untuk mengetahui seseorang terpapar Covid-19. Sebab, masih tahapan test selanjutnya untuk mengetahui diagnosa penyakit Covid-19 tersebut.

"Hal ini juga harus menjadi perhatian kita semua," tandasnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur harga tertinggi rapid test. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu," tulis SE yang ditetapkan pada 6 Juli 2020 lalu tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA