Demikian disampaikan Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menanggapi Rancangan Undang Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) yang tengah dipertimbangkan menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Menurutnya, RUU PIP penting sebagai payung hukum untuk memperkuat keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab selama ini, BPIP diatur Peraturan Presiden (Perpres) 7/2018 dan perlu diperkuat dengan UU.
"Jadi ada peluang pengaturannya ditingkatkan menjadi Undang-Undang," kata Budi, Rabu (8/7).
Bila nantinya BPIP memiliki payung hukum berupa UU PIP, Bayu berharap tak ada lagi tafsir tunggal terhadap nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati para pendiri bangsa.
"Pancasila sudah final, namun kegiatan pembinaannya harus dilakukan secara berkesinambungan," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: