Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Djoko Tjandra Buktikan Bikin KTP Itu Mudah Dan Cepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 09 Juli 2020, 00:12 WIB
Djoko Tjandra Buktikan Bikin KTP Itu Mudah Dan Cepat
Djoko Tjandra/Net
rmol news logo Kehadiran Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra di Indonesia setelah buron ke luar negeri membawa sejumlah hikmah positif.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hikmah positif itu tidak lain soal kabar Djoko Tjandra yang dapat membuat KTP eletronik hanya dalam waktu 1 jam saja. Bahkan, dia diantarkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan sampai pintu kantor kelurahan.

Pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menyebutkan, kemunculan Djoko Tjandra setidaknya membantah tiga tuduhan tidak benar tentang KTP-el.

"Blanko KTP tidak ada, bikin KTP sulit, bikin KTP lama, semua dibantah Djoko Tjandra, ternyata blanko ada, bikin KTP mudah, cepat," ujar Hendri Satrio di akun Twitter pribadinya, Rabu (8/7).

Terpenting lagi, kata dia, Djoko Tjandra membuktikan bahwa lurah di Jakarta adalah orang ramah yang siap membantu masyarakatnya.

"Satu lagi bahwa Pak Lurah suka membantu warganya," pungkasnya.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Selanjutnya, Kejagung mengajukan kasasi pada 21 September 2000 dengan nomor perkara 1688 K/PID/2000 yang diputus pada 28 Juni 2001 dengan amar putusan ditolak. Sehingga, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut pada 29 Oktober 2001.

Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 2009, Jaksa mengajukan PK ke MA dengan registrasi nomor 12 PK/PID.SUS/2009. Pada 11 Juni 2009, MA yang diketuai oleh Majelis Hakim Djoko Sarwoko memutuskan mengabulkan PK yang diajukan Jaksa tersebut.

Djoko Tjandra dikenakan hukuman dua tahun penjara dan dengar Rp 15 juta serta uang Djoko di Bank Bali dirampas negara senilai Rp 546.166.116.369. Djoko Tjandra kemudian mengajukan PK pada 22 Juni 2009 dengan registrasi nomor 100 PK/PID.SUS/2009 dan dinyatakan ditolak pada 20 Februari 2012.

Djoko kemudian kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, tepatnya sehari sebelum putusan MA atas PK yang diajukan Jaksa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA