Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

53 Kasus Tak Dibawa Ke KPK, Pengamat: Makin Menguatkan Erick Thohir Berkepentingan Di Pilpres 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Juli 2020, 07:34 WIB
53 Kasus Tak Dibawa Ke KPK, Pengamat: Makin Menguatkan Erick Thohir Berkepentingan Di Pilpres 2024
Menteri BUMN Erick Thohir/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menerima satu kasus pun dari Menteri BUMN Erick Thohir dalam pertemuan Rabu (8/7).

Padahal, Erick Thohir belakangan ini sempat mengklaim menemukan 53 kasus tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan plat merah itu.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam mengatakan, seharusnya Erick Thohir tidak hanya koar-koar di media, melainkan langsung segera melaporkan ke aparat penegak hukum, seperti KPK atas temuannya itu.

"Iya mestinya Erick tidak perlu banyak koar-koar di media, laporkan saja ke aparat penegak hukum," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/7).

Karena, kata Saiful, Erick hanya akan terlihat sedang melakukan pencitraan. Bahkan semakin menguatkan bahwa Erick Thohir sedang berkepentingan untuk Pilpres 2024

"Kalau seperti ini, maka publik lebih menilai Erick seperti sedang pencitraan, tidak perlu seperti itu, langsung laporkan saja ke aparat penegak hukum. Sehingga semakin menguatkan Erick Thohir berkepentingan untuk Pilpres 2024," jelas Saiful.

Karena sekali lagi, kata Saiful, terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMN seharusnya tidak dipublikasikan, melainkan segera dilaporkan ke penegak hukum. Apalagi, Erick juga bisa menghubungi komisaris BUMN untuk bisa menyelesaikan langsung kasus tersebut.

“Kok justru kasus korupsi dijadikan panggung oleh Erick. Lebih baik buktikan saja kinerja BUMN lebih baik dari sebelumnya, tidak perlu publish penegakan hukum, bukan wewenangnya dan cenderung berlebihan," pungkas Saiful. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA