Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politikus PKB: Putusan MA Tidak Berpengaruh, Sengketa Pemilu Tempatnya Di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 09 Juli 2020, 10:48 WIB
Politikus PKB: Putusan MA Tidak Berpengaruh, Sengketa Pemilu Tempatnya Di MK
Politikus PKB, Jazilul Fawaid/Net
rmol news logo Meski telah dikabulkan Mahkamah Agung, gugatan Rachmawati Soekarnoputri perihal Peraturan KPU yang dianggap melanggar UU, tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres 2019 yang dimenangkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin.

Menurut politikus PKB, Jazilul Fawaid, meski ada putusan Mahkamah Agung tersebut, proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final sehingga Jokowi-Maruf Amin ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

“Putusan MA tidak ada pengaruhnya, sengketa Pemilu tempatnya di MK. Semua proses sudah dilalui, final dan mengikat. Pasangan Jokowi dan Maruf Amin sudah ditetapkan dan diambil sumpahnya di sidang majelis MPR,” ujar Jazilul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/7).

Berdasarkan putusan MA, disebutkan bahwa PKPU No 5/2019 bertentangan dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.

Di antaranya, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih suara minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi. Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA