Atas alasan itu, nantinya Maria Pauline Lumowa akan dipersilakan untuk menunjuk kuasa hukum dan pendampingan dari Kedubes Belanda.
Hal itu sebagaimana ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat jumpa pers di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Dalam jumpa pers ini, Menteri Yasonna didampingi langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
“Sebagai WN asing, tentu kedubesnya akan diberi akses menunjuk lawyer,†ujarnya.
Mengenai apakah nanti Kedutaan Besar Belanda akan menunjuk penasihat hukum, Menteri Yasonna mengaku akan segera menjalin komunikasi.
Dia memastikan bahwa Indonesia sebagai negara hukum akan mematuhi standar hukum internasional yang berlaku.
“Sebagai negara hukum, tentu kita akan mematuhi standar yang berlaku,†demikian menteri asal PDIP itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: