Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Ketua Pansus UU Pemilu: Kemenangan Jokowi-Maruf Sesuai Asas Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 09 Juli 2020, 12:58 WIB
Mantan Ketua Pansus UU Pemilu: Kemenangan Jokowi-Maruf Sesuai Asas Konstitusi
Joko Widodo dan Maruf Amin/Net
rmol news logo Kemenangan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin dalam Pilpres 2019 sudah sesuai dengan asas konstitusi pada pasal 6A UUD 1945.

Hal tersebut dikatakan mantan Ketua Pansus UU Pemilu Lukman Edy terkait putusan Mahkamah Agung atas gugatan terhadap PKPU 5/2019.

Menurut Lukman, UUD 1945, pasal 6A pada prinsipnya telah mengamanatkan bahwa untuk menentukan calon presiden terpilih harus memenuhi dua aspek.
Kedua aspek itu adalah dominasi yang ditandai dengan kemenangan lebih dari 50 persen suara, dan aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20 persen di setengah provinsi di Indonesia.

"Kemenangan Jokowi-Maruf sudah memenuhi kedua aspek tersebut dan  ditetapkan oleh KPU sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7).

Mantan Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKB ini menjelaskan, tentang aspek  dominasi untuk memperlihatkan bahwa presiden terpilih didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia.

Sedang aspek representasi untuk menunjukkan sebaran dukungan yang signifikan mewakili luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam.

"Pak Jokowi sudah jelas mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia, baik menurut jumlah maupun sebaran pemilih," katanya.

Menurutnya, UU 7/2017, tentang Pemilu pasal 416 ayat (1) secara substansi dan original intensnya adalah sepenuhnya menyadur UUD NRI 45 pasal 6A, menegaskan tentang pemenuhan aspek dominasi dan aspek representasi.

Pasal tersebut berbunyi "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia".
 
Demikian juga adanya putusan MK 50/2014 terkait pengujian UU 42/2008 dan putusan MK 36/2019 terkait pengujian UU 7/2017 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atas permintaan dan gugatan Ignatius Supriyadi yang menyatakan bahwa jika calon hanya terdiri dua pasang, maka yang memperoleh suara 50 persen lebih, bisa ditetapkan sebagai pemenang pemilu presiden.

"Pada ketentuan ini malah hanya memenuhi aspek dominasi dan menghilangkan aspek representasinya," tegasnya.

Hal ini dianggap sebagai tafsir MK terhadap UUD 1945 pasal 6A dan ini memang menjadi tugas dan kewenangan MK sebagai penafsir tunggal UUD 1945.

Pada sisi yang lain, dengan adanya keputusan MA 44 P/HUM/2019 atas permintaan dan gugatan Rahmawati Sukarnoputri, yang menyatakan PKPU 5/2019 pasal 3 ayat (7) bertentangan dengan UU 7/2017 pasal 416 ayat (1) sehingga kembali mengkoreksi dan berimplikasi harus kembali seperti teks UU 7/2017.
 
"Mengenai keputusan MA ini, juga sudah sesuai jika dilihat dari kontek tugas dan kewenangan MA sebagai penafsir perundangan di bawah UU apakah bertentangan dengan UU atau tidak," katanya

Dengan demikian, menurut mantan direktur saksi TKN ini,  bagi pasangan Jokowi dan Maruf Amin, yang ditetapkan sebagai Pilpres 2019 yang lalu, tidak ada masalah dengan dua keputusan yang berbeda itu.

Pasalnya kemenangan Jokowi-Maruf, telah memenuhi semua unsur dan substansi, baik itu sesuai dengan keputusan MK maupun juga sangat sesuai dengan keputusan MA.

"Faktanya Pak Jokowi dan KH Makruf Amin menang di 21 provinsi, memenuhi syarat representasi, dan menang 55,5 persen perolehan jumlah suara secara nasional, memenuhi syarat dominasi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA