“Menurut saya, jam malam itu adalah langkah frustrasi sebenarnya. Jadi Pemerintah Kota sudah frustrasi tidak punya solusi yang efektif yang bisa mencegah virus ini (Covid-19). Akhirnya jam malam itu diberlakukan kembali,†jelas Mahfudz dilansir
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/7).
Bahkan, Mahfudz meyakini jika penerapan jam malam itu semakin menunjukkan bila Pemkot Surabaya menyerah tak menemukan solusi, sehingga aturan itu tidak ada gunanya.
“Jam malam itu langkah frustrasi. Nggak ada fungsinya jam malam itu,†imbuhnya.
Seharusnya, lanjut Mahfudz, Pemkot Surabaya langsung menerapkan
lockdown dibanding penerapan jam malam. Hal itu dinilai cukup ampuh mencegah penyebaran virus corona.
“Efek jam malam untuk pencegahan Corona itu apa? Nggak ada. Kalau memang mau dilakukan, ya udah
lockdown saja. Nggak boleh keluar semua manusia itu di rumahnya semua itu benar-benar kita mencegah penyebaran. Tapi jam malam, jam sekian sampai jam sekian, besoknya aktivitas lagi nggak ada efeknya,†tambah Mahfudz.
Untuk itu, ia meminta agar jajaran pemerintahan Walikota Surabaya Tri Rismahrini lebih bijak dalam mengeluarka sebuah aturan.
“Karena di Surabaya ini masih banyak warga yang punya usaha di malam hari begitu diberlakukan jam malam maka waktu usahanya akan terpotong. Ada orang itu warga yang usahanya mulai habis magrib, kalau jam malam, berapa jam mereka buka usahanya? Apa Pemerintah Kota berani memberikan subsidi untuk mereka? Ini juga yang harus dipikirkan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.