“Bayangkan kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang, kemungkinan akan lolos lagi, karena pada tanggal 17 Juli 2020 yang akan datang masa penahanan di Serbia akan habis dan harus dilepas kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini,†kata Menko Polhukam, Mahfud MD di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7).
Mahfud MD menyebut, penyelesaian ekstradisi buronan hampir 17 tahun itu dilakukan dengan Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia-Serbia.
Maria Pauline sebetulnya telah ditangkap oleh Interpol Serbia pada 16 Juli 2019. Pemerintah melalui melalui Dirjen AHU Kemenkumham kemudian melayangkan surat permohonan ekstradisi kepada pemerintah Serbia pada 31 Juli dan 3 September 2019.
Atas nama pemerintah Indonesia, Mahfud menyampaikan terima kasih kepada Serbia. Mahfud pun telah berbica langsung kepada Maria untuk menjamin proses penegakan hukum secara profesional.
“Saya katakan hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya, bantuan hukum tetap harus diberikan. Boleh menunjuk pengacaranya sendiri dan ibu Pauline tadi sudah mengatakan punya kuasa hukum dari Kedubes karena beliau sekarang menjadi warga Belanda,†pungkas Mahfud.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.