Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, Fadli Zon: Harusnya KPU Jangan Buru-buru Beri Tanggapan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 09 Juli 2020, 17:18 WIB
Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, Fadli Zon: Harusnya KPU Jangan Buru-buru Beri Tanggapan
Waketum Gerindra, Fadli Zon/RMOL
rmol news logo Gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dkk terhadap PKPU 5/2019 tentang Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Pemilu 2019 yang baru dilakukan Mahkamah Agung (MA) pada 3 Juli 2020 masih menyisakan tanda tanya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, dokumen putusan tersebut baru diunggah di website sekitar 8 bulan pasca pembacaan putusan gugatan pada tanggal 28 Oktober 2019 lalu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, seharusnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tergesa-gesa dalam memberikan tanggapan putusan MA tersebut. Sebab, KPU sedianya meminta fatwa dari MA.

"Harusnya pihak KPU jangan terburu-buru untuk memberikan tanggapan. Coba kita dengarkan fatwa MA tuh seperti apa gitu. Jadi, kalo ada fatwa MA kan lebih jelas mengelaborasinya meskipun semua itu kan sudah lewat ya," ujar Fadli Zon.

"Mestinya kita kaji lebih dalam ya putusan itu, kan yang diuji itu dengan konstitusi terutama persoalan 2/3 dan juga persoalan 20 persen," imbuhnya.

Terlebih, lanjut Fadli, dokumen putusan tersebut baru diupload per 3 Juli 2020 atau sekitar 8 bulan pasca pembacaan putusan gugatan pada 28 Oktober 2019 lalu.

"Tapi kalo kita liat fakta dari bahwa MA mengeluarkan keputusan itu dan diwaktu yang sekarang, itu juga suatu hal yang menarik. Dari sisi timingnya kenapa kok baru sekarang. Jadi harusnya KPU meminta fatwa kepada MA," demikian Fadli Zon.

Sekadar informasi, MA telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri perihal PKPU 5/2019 yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilu dan UUD 1945.

Berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 memang bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.

Di antaranya, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi.

Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945. Sementara pasangan Jokowi-Maruf tidak memenuhi ketentuan itu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA