Begitu kata Ketua KPK, Firli Bahuri yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi perlu mendapatkan dukungan mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif hingga seluruh anak bangsa.
Tujuannya untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh.
"Sebagaimana yang pernah sering saya sampaikan di berbagai kesempatan bahwa korupsi terjadi karena banyak faktor. Tidak ada sebab tunggal orang melakukan korupsi. Korupsi terjadi karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan hukuman yang rendah," ucap Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (9/7).
Jenderal polisi bintang tiga ini menilai, korupsi selalu dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari kekuasaan, adanya kesempatan serta minimnya integritas.
Korupsi pun kata Firli juga tidak terlepas dari sistem sebagai penyebabnya, atau biasa disebut sebagai korupsi karena sistem, termasuk akibat adanya dinasti politik.
"Untuk itu banyak hal bidang yang perlu dibenahi. Semisal, sistem ekonomi, sistem tata niaga, sistem pelayanan publik, sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perijinan, sistem rekruitmen dan sistem import export. Termasuk juga sistem politik dan sistem Pilkada langsung perlu menjadi pengkajian kita semua," jelas Firli.
Firli menambahkan, terdapat tiga pendekatan pemberantasan korupsi yang merupakan inti kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Tiga hal itu terdiri dari, pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan.
Ketiganya kata Firli, harus dilaksanakan secara menyeluruh, integral, sistematik serta berkelanjutan.
"Pendekatan pendidikan masyarakat menyasar kepada tiga pihak, yakni jejaring pendidikan formal dan informal mulai dari TK sampai perguruan tinggi, penyelenggara negara dan partai politik, serta badan usaha milik negara dan swasta. Pendekatan ini akan mempengaruhi mindset dan cultureset segenap elemen bangsa untuk tidak berkeinginan melakukan korupsi," terang Firli.
Selanjutnya kata Firli, pendekatan pencegahan mempunyai sasaran untuk menghilangkan peluang atau kesempatan dengan merasuk kepada perbaikan, penyempurnaan dan penguatan sistem.
Prinsip tujuan pencegahan adalah menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara pembangunan atau perbaikan sistem. Di samping itu dengan perbaikan sistem maka diharapkan pendapatan negara dan daerah bisa meningkat.
"Karenanya, perlu dilakukan penelitian dan pengembangan guna menelaah dan meneliti terhadap sistem yang ada. Keberadaan Litbang menjadi penting untuk mengkaji dan meneliti, apakah sistemnya gagal, sistemnya lemah atau sistemnya buruk. Dengan pendekatan ini kita harapkan kesempatan dan peluang melakukan korupsi akan hilang. Para calon koruptor pun tidak memiliki peluang dan kesempatan untuk korupsi karena sistem sudah baik," tutur Firli.
Yang terakhir tambah Firli ialah pendekatan dengan cara penindakan. Penindakan hukum yang tegas serta efektif akan menimbulkan kesadaran semua pihak untuk patuh terhadap hukum.
Firli meyakini dengan ketiga pendekatan pemberantasan korupsi tersebut, KPK dapat memberi andil besar dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, hilangnya tindakan korupsi menjamin pembangunan nasional tetap berlangsung, sehingga Indonesia bebas dari korupsi dapat terwujud.
"Bukan hanya sekadar membuat rasa takut akan sangsi yang berat. Kalau hanya menimbulkan rasa takut, maka para koruptor akan melakukan inovasi dan berkreasi untuk menemukan cara-cara baru agar tidak tertangkap. Penindakan hukum yang dilakukan secara profesional, akuntabel, berkeadilan, berkepastian hukum dan menjunjung tinggi HAM, akan membuat para calon koruptor takut melakukan korupsi," pungkas Firli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: